NABIRE,NOKENLIVE.com- Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melakukan penggeledahan Ruang Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan oleh Kejari Nabire, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire, pada 2023.
Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaaan Negeri Nabire dan sudah mendapat ijin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Penjualan Beras Tak Sesuai Prosedur Pada Kantor Bulog Cabang Wamena
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pindus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih di simpan.
Selain itu, Ada juga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023, semuanya akan diambil dan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.
“Namanya perjalanan dinas kan berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Kamis malam.
Baca juga: Kejati Papua Berhasil Sita Uang 1,1 Miliar Dari Lanjutan Korupsi PON XX 2021 di Papua
Chrispo mengungkapkan, dalam kasus ini ada kurang lebih 20 orang yang diperiksa, baik anggota dewan (DPRD) maupun staf kesekretariatan dewan.
“Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf-staf kesekretariatan yang sudah di periksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut bimbingan tekhnis,” ungkapnya.
Dia mengatakan, staf keuangan adalah staf persidangan dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD yang mendampingi para anggota dewan untuk perjalanan dinas tersebut.
“Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa,” jelas Chrispo.
Chrispo menyampaikan, pihaknya fokus pada satu kegiatan. yaitu Bimbingan Teknis dengan anggaran 2 miliar rupiah ke Batam.
Sementara itu, Potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik dan sedang di hitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah adalah sebesar 800 juta hingga 1 Miliar rupiah.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana PON XX
“Setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” ucapnya. (Lisa/Fredik).







Apa komentar anda ?