Jayapura, Nokenlive
Sidang kasus korupsi dana PON XX digelar pada Senin, 17 Maret (17/3) menghadirkan 6 orang saksi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Deman Parlungguan Nababan. Sidang ini mengulas anggaran makan minum yang nilai pagunya mencapai hingga 10 milyar lebih.
Yulius Pulungan, saksi yang bertindak atas nama PT. Cahaya Harapan dicecar oleh hakim atas pertanyaan terkait penerimaan 567 juta untuk biaya makan dan minum Rapat dan Kegiatan di Sekretariat PB PON XX.
“Jadi perharinya berapa kotak yang saudara saksi kirimkan ke Sekretariat”, tanya hakim
“Saya tidak ingat pak, tapi ada tertulis di notanya”, ujar saksi
“Berapa jumlah tagihan yang saudara terima sesuai dengan nota”, tanya hakim lagi
“567 juta saja pak”, singkat saksi
“Kapan dibayarkan”, lanjut hakim mencecar saksi penyedia
“Kalau tidak salah akhir April 2022”, jawab Yohanis.
Hakim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi an. Suwarno yang bertindak sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. Diantaranya hakim memperjelas penggunaan pagu anggaran makan minum sejumlah 10 Milyar yang diperuntukan untuk perihal apa saja.
“Makan minum untuk sekretariat PB PON pak, rapat dan kegiatan”, jelas saksi Suwarno.
Tak berhenti disitu, dari fakta persidangan terungkap bahwa kontrak yang ditandatangani oleh PPK atas nama Suwarno mencatat jangka waktu kontrak yang dimulai dari November 2021 ke Mei 2022, namun makan minum yang dibayarkan telah berjalan semenjak Januari 2021 hingga Desember 2021.
Hakim juga mengejar fakta uang yang masuk ke rekening CV. Cahaya Harapan senilai 10 Milyar yang bertolak belakang dengan nilai tagihan makan minum yang hanya sebesar 567 juta.
Dari keterangan saksi Gerson Rumbiak Staff Pembantu Keuangan Bendahara Umum Theo Rumbiak, terungkap bahwa uang senilai 10 Milyar yang masuk ke rekening CV Cahaya Harapan dicairkan sebanyak 2 kali yakni senilai 4 Milyar setelah dipotong tagihan 567 juta yang terealisasi untuk makan dan minum, lalu pada 20 April dan 5 Milyar tanggal 23 April 2022 diantarkan sebanyak dua tahap sesuai dengan tanggal pencairan kepada Bendahara Umum yang saat ini sudah menjadi tersangka namun tanpa bukti tanda terima. Saksi Gerson juga mengatakan bahwa uang yang diantarkan adalah atas arahan Bendahara Umum, Theo Rumbiak.
Gerson menegaskan bahwa baik PPK maupun saksi atas nama Jemi Mesak senantiasa bekerja atas arahan dari Bendahara Umum dalam bentuk lisan didalam ruangannya.
Theo Rumbiak sendiri membantah keterangan saksi Gerson Rumbiak dan mengatakan bahwa uang yang diantarkan nilainya tidak sampai 5 Milyar dan tidak dilakukan dua tahap, namun lebih dari dua kali
Pengacara Sebut Tanggung Jawab Hukum Berada di Ketua Harian PB PON XX.
Kuasa Hukum Theo Rumbiak, Bernardus Wahyu Herman Wibowo, SH, MH kepada wartawan usai persidangan menyatakan keraguan atas kesaksian Getson Jitmau yang mengatakan bahwa semua yang dilaksanakan atas arahan Bendahara Umum. “Baik saksi Gerson maupun Jemi selalu mengatakan atas arahan pak Theo, tapi semuanya hanya lisan dan tidak ada saksi maupun bukti, termasuk penyetoran uang pun tidak ada tanda terima, ingat legal standing ada di tangan Ketua Harian PB PON XX, artinya pertanggung jawaban hukumnya kepada Ketua Harian PB PON XX ”, paparnya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa dalam kontrak yang dibuat juga tidak ada campur tangan Bendahara Umum tapi Sekretaris Umum PB PON dalam hal ini Pak Eli Loupaty.
Saat ditanya terkait ada upaya untuk menyudutkan kilennya terbukti bersalah demi menyelamatkan aktor sebenarnya, Bernardus mengatakan tidak ingin berandai-andai dan tetap mengacu pada fakta persidangan. “Kita tidak ingin berandai-andai sampai kesitu, kita lihat saja fakta persidangan”, ucapnya. (Fibra)
Apa komentar anda ?