JAYAPURA, nokenlive.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejari Jayapura, Fauzar, menerangkan bahwa hingga Juni 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura telah menangani satu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan dan satu perkara pada tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Fauzar kepada awak media pada Rabu (29/7).

Fauzar menjelaskan, perkara yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum karyawan di Kantor Cabang Bank BRI Jayapura.
Menurutnya, oknum tersebut menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO).
Ia menambahkan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan diduga mengelabui enam nasabah dengan memanfaatkan dana milik mereka melalui modus menawarkan investasi yang tidak jelas.
Dari perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih terus dikembangkan sebagai bagian dari proses penyidikan guna menetapkan tersangka.
“Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila telah memenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang lengkap, maka akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Fauzar.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?