JAYAPURA, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/9/2026) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Royal Sitohang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2026.
“Jumlah perkaranya sebanyak 49. Dari 49 perkara di atas, 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika,” ujar Royal Sitohang.
Ia menjelaskan, dari perkara narkotika tersebut terdapat delapan perkara dengan barang bukti sabu dan 25 perkara dengan barang bukti ganja.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara di bidang kesehatan, di antaranya minuman balo, obat-obatan, serta minyak tawon oplosan.
Kemudian terdapat satu perkara di bidang minyak dan gas (migas), serta sejumlah perkara pidana umum lainnya.
Royal menegaskan, ancaman pidana terhadap para terpidana berbeda-beda sesuai dengan pasal tindak pidana yang terbukti dalam persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tidak serta-merta diterapkan begitu saja karena terdapat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan pada masing-masing perkara.
“Ancaman pidana terhadap para terpidana bervariasi sesuai dengan pasal tindak pidana yang dibuktikan dan ancaman pasal yang ditetapkan dalam peraturannya tidak serta merta harus diterapkan karena ada pertimbangan yang diperoleh dari fakta persidangan untuk setiap perkara tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, para terpidana saat ini menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan jenis perkaranya.
Untuk perkara pidana umum, terpidana ditempatkan di Lapas Abepura. Sementara terpidana kasus narkotika menjalani masa pidana di Lapas Doyo, Kabupaten Jayapura.
Sedangkan untuk perkara yang melibatkan anak dan perempuan, penempatannya dilakukan di Lapas Anak dan Perempuan di Kabupaten Keerom.
Kejaksaan Negeri Jayapura berharap upaya pemberantasan peredaran narkotika dapat menjadi komitmen bersama seluruh pihak.
Hal tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan.
Ditambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga September 2026.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kasi Intelijen, Kasi PAPBB, Kasi Datun, Kasi Pidum, serta sejumlah tamu undangan.
Di antaranya Kasat Narkoba Polres Keerom, Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Kasat Narkoba Polres Jayapura, BPOM Jayapura, BNN Papua dan tamu undangan lainnya.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?