JAYAPURA, Nokenlive.com – Polisi menetapkan seorang pria berusia 26 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan di kawasan Kampung Tengah, Dok 9, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026).
Menurut Kombes Pol Fredrickus, kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/9/2026) tersebut bermula setelah tersangka mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya hingga dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian membakar sejumlah rak telur di sekitar lokasi. Rak yang terbakar itu selanjutnya dilempar ke beberapa tempat di kawasan permukiman.
“Setelah mengonsumsi minuman keras, tersangka membakar rak telur yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rak yang telah terbakar kemudian dilempar ke sejumlah tempat,” kata Fredrickus.
Salah satu rak yang dilempar kemudian jatuh mengenai sofa bekas yang berada di depan rumah warga. Api dari sofa tersebut selanjutnya membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya.
Akibat kebakaran tersebut, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan terdampak. Sebanyak delapan keluarga menjadi korban, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kapolresta menjelaskan, tindakan tersangka diduga dipicu rasa kecewa karena kerap dituduh menggali kabel di jalanan.
“Motifnya karena tersangka merasa kecewa sering dituduh menggali kabel di jalanan. Emosinya kemudian dilampiaskan dengan membakar dan melempar rak telur,” ujarnya.
Polisi mengungkap peran tersangka setelah memeriksa enam orang saksi. Salah satu saksi berinisial AM diketahui sempat bersama tersangka sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka terlihat membawa beberapa rak telur. Rak tersebut kemudian dibakar menggunakan bara di lokasi pembakaran sampah.
Setelah terbakar, rak-rak itu dilempar ke jalan dan sejumlah titik di sekitar permukiman.
Sekitar pukul 04.30 WIT, salah seorang korban terbangun setelah mendengar teriakan warga. Ketika keluar rumah, korban mendapati sofa di bagian depan rumahnya telah terbakar.
Korban kemudian berupaya memadamkan api sembari mengevakuasi anggota keluarga, termasuk orang tua, serta menyelamatkan sepeda motor dan barang-barang berharga. Namun, kobaran api semakin membesar hingga merambat ke bangunan lain.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sofa yang terbakar, kayu, serta seng dari sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta juga mengungkapkan, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Jayapura Utara bersama tiga orang lainnya.
“Ketiga rekannya sudah diproses. Sementara tersangka ini kembali diproses dalam perkara kebakaran dan telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota,” pungkas Fredrickus.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?