JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terkait penjualan beras cadangan pemerintah atau CBP untuk stabilitas pasokan dan harga pangan medium dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan atau SPHP periode 2020-2023.
Aspidsus Kejati Papua Nixon Nilla Mahuse mengatakan, kasus tersebut diatas telah dilakukan penyelidikan sejak pada 18 April 2025 dan terkait perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Perkara ini berawal dari adanya kegiatan penjualan beras cadangan pemerintah bagi ketersediaan pasokan dan stabilitas beras medium atau KPSH,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menurut Nixon, tujuan kegiatan tersebut adalah menjaga stabilitas pasokan dan stabilitas harga beras ditingkat konsumen, guna menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi.
Nixon menambahkan, berdasarkan ketentuan harga jual di tingkat konsumen Het nya pada tahun 2020-2022 sebesar 10.250 rupiah dan pada tahun 2023 sebesar 11.800 rupiah.
“Dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan tak berjalan sesuai standar operasional prosedur atau SOP dari pihak Bulog yang disebabkan harga enceran di tingkat konsumen melebihi Het nya, “ jelasnya.
Dia menyatakan, untuk harga pangan dari KPSH atau SPHP oleh Bulog Wamena pada periode 2020-2023 mendapat anggaran dari subsidi pemerintah melalui sumber APBN sebesar 27 Miliar 370 Juta 526 Ribu 336 Rupiah.
“Dari perkara ini, kami menganggap sebagai kerugian negara, dari kegiatan penjualan beras yang tak sesuai prosedur oleh bulog cabang jayawijaya,” ujar Nixon. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?