JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota memusnahkan sebanyak 840 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Captain Morgan, Senin (26/1/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura terhadap peredaran miras tanpa izin.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kompol Ferdinand mengatakan, minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminal, kecelakaan, hingga persoalan sosial lainnya.
“Minuman beralkohol merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, serta permasalahan sosial lainnya,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Oleh karena itu, keberadaan Perda merupakan bentuk perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Ferdinand menekankan bahwa Polresta Jayapura Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran minuman keras ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran minuman keras ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan moral sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum dan menjaga lingkungan yang aman serta bermartabat.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum serta menjaga lingkungan yang aman dan bermartabat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol.
Ia mengungkapkan bahwa miras ilegal tersebut ditemukan saat anggota Polsek KPL melaksanakan pengawasan dan patroli di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya ketika proses pembongkaran kontainer.
“Barang bukti ditemukan saat anggota kami melaksanakan pengawasan dan patroli di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer,” jelas Kadir.

AKP Kadir menambahkan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga keluarnya putusan pengadilan. Penanganan perkara miras ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Perda sehingga prosesnya relatif cepat.
“Berkas perkara Perda berbeda dengan pidana umum. Prosesnya singkat dan putusan bisa diperoleh dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Kadir juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek KPL, serta seluruh pihak terkait atas sinergi dan kerja sama yang terjalin sejak proses penyidikan hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Polresta Jayapura Kota, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal ke wilayah Kota Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin. Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun Perda,” tegasnya.
Ia berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama.
Pemusnahan ratusan botol miras tersebut dilaksanakan di lokasi balapan motor cross, Otonom Kotaraja, Abepura, dengan cara memecahkan botol-botol minuman keras menggunakan alat berat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kasi Pidana Umum, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kepala Pengadilan Negeri Jayapura, serta perwakilan Pemerintah Kota Jayapura, yakni Kepala Satpol PP beserta jajaran.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?