JAYAWIJAYA, NOKENLIVE.com – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menginstruksikan perubahan sistem pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Mulai bulan depan, pembayaran gaji tidak lagi dilakukan melalui transfer otomatis, melainkan secara manual. Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat memimpin Apel ASN di pelataran kantor Gubernur Papua Pegunungan, Senin,(26/1/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk membenahi kedisiplinan ASN, khususnya terkait tingkat kehadiran yang dinilai masih sangat rendah.

Gubernur John Tabo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dan temuan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara data administratif dengan kehadiran nyata pegawai. Dari total sekitar 1.200 ASN, jumlah peserta apel gabungan tidak pernah mencapai 900 orang. Bahkan, kehadiran ASN sering kali hanya berkisar antara 300 hingga 400 orang.
“Mulai bulan depan, pembayaran gaji tidak lagi dilakukan melalui transfer otomatis. ASN harus mengambil langsung gaji mereka di OPD masing-masing,” ujar John Tabo.
Ia menegaskan, kebijakan pembayaran gaji secara manual ini telah dibahas dan disepakati bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Menurutnya, ASN yang tidak memenuhi syarat kehadiran dan tidak menjalankan tugas secara aktif akan mengalami penundaan pembayaran gaji dan TPP, hingga yang bersangkutan benar-benar melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa hak yang diterima pegawai sebanding dengan kewajiban dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan kehadiran, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga menemukan adanya ASN yang berpindah tugas dari kabupaten ke provinsi tanpa disertai surat pindah resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penerimaan TPP, di mana ASN masih menerima TPP dari kabupaten, sementara tetap memperoleh gaji pokok dan insentif daerah di provinsi.
“Kami ingin mencegah potensi markup anggaran dan membenahi sistem agar kembali berjalan sesuai aturan,” pungkas John Tabo.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menata kembali sistem kepegawaian secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme ASN di wilayah tersebut. (Redaksi – DA)





Apa komentar anda ?