JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Bertempat diruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Rabu malam, (29/10/2025), Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melaksanakan jumpa pers terkait penetapan tersangka baru dalam perkara pembangunan sarana prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang bersumber dari APBD Tahun 2021.
Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua didampingi Kasidik Pidsus Kejati Papua beserta timnya.
Kajati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Dr. Nixon Nila Mahuse, SH.MH kepada wartawan mengatakan di hari ini tepat tanggal 29 oktober 2025, tim penyidik kejaksaan tinggi Papua melaksanakan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka dalam lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana aerosport di kabupaten mimika, Papua Tengah.
Lanjut, lelaki pernakan kota sejuta bakau waropen ini, untuk nilai kontrak dalam proyek tersebut sebesar 79 Miliar 134 Juta rupiah lebih.
“Sebelumnya sudah ada 5 terdakwa yang telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Dan penetapan dari tersangka ini berdasarkan daripada pengembangan penyidikan dari fakta persidangan dalam proyek pembangunan sarpras aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ujarnya.
Kata Aspidsus Kejati Papua, setelah dilakukan pengembangan dan melihat alat bukti dari fakta persidangan, ada keterlibatan kelompok kerja atau Pokja pada proses tender bagi penyedia atau kontraktor dari proyek pembangunan yaitu PT.
“KNP sebagai pemenang tender namun dalam perjalanannya ini tak sesuai dimana pihak Pokja melakukan sesuai aturan pengadaan pekerjaan dan tak sesuai ketentuan dan syarat pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Untuk itulah, setelah mempunyai alat bukti yang cukup dan pemeriksaan yang intens, pihak penyidik Kejati Papua tengah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka baru dalam proyek pembangunan sarpras aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Adapun para tersangkanya sebagai berikut: DJM sebagai ketua pokja, M sebagai anggota, HW sebagai anggota dan RJW juga sebagai anggota.
Ditambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valerianus Contansius Dedi Sawaki menerangkan dari perkara tersebut diatas sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan yang diperiksa ada 27 saksi.
“Keempat tersangka yang ditetapkan langsung di ke rutan Polda Papua untuk jalani penahanan selama 20 hari sambil tunggu persidangan di PN Jayapura nantinya, “ tegasnya Sawaki.
Kasidik Kejati Papua Valerianus Constansius Dedi Sawaki menuturkan bahwa keempat tersangka ini masing-masing punya peran sebagai berikut yakni Penyedia, KPA, PPK dan sebagainya. Dan untuk pertama kalinya pihak penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap para kelompok kerja dan ini jadi pembelajaran buat yang lainnya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?