JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Pemilik Hak Ulayat Tanah Pokla melakukan pemalangan terhadap jalan masuk Kampus IPDN di Bumi Perkemahan (Buper), Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/8/2025).
Pemilik Hak Ulayat Tanah Pokla sekaligus Kepala Suku, Suleman Puraro mengatakan, sudah 32 tahun belum dilakukan proses pembayaran tahap kedua tanah Pokla.
Menurut Suleman, proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada tahun 1992 dengan luasan 25 hektar, namun sampai sekarang belum diselesaikan lagi pembayaran tahap kedua di lokasi seluas 41 hektar.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 51166K/PDT/2024 tangga 16 Desember 2024, dimana ada 41 hektar ada milik kami masyarakat adat pemilik hak ulayat yang belum kami terima sebagai ha katas tanah adat Pokhla,” jelasnya kepada wartawan, Kamis siang.
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Pembayaran Tanah Adat, Puskesmas Bosnik Dipalang Warga
Menurut Suleman, selama 32 tahun ini pemerintah melakukan pembangunan di atas tanah Pokhla Buper, termasuk berdirinya Kampus IPDN, namun mengabaikan hak-hak masyarakat adat pemilik tanah Pokhla ini.
“Pemerintah harus konsisten untuk proses pembayaran, karena di tempat ini juga berdirinya Kampus IPDN,” ujarnya.
“Kami meminta Pj Gubernur dan pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menyelesaikan pembayaran tahap kedua tanah Pokhla seluas 41 hektar,” samung dia.
Senada dengan itu, Ondofolo Heram, Yansen Frits Ohee menegaskan, pemalangan yang dilakukan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah, sebab mengabaikan hak-hak masyarakat adat, terutama penyelesaian pembayaran 41 hektar tanah Pokhla di Buper Waena yang sudah 32 tahun belum diselesaikan.
Baca juga: Gagal Negosiasi, Pekan Depan Bandara Udara Sentani di Palang
“Palang yang kami ini sebagai bentuk simbolis kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur Papua dan lainnya. Jika tidak direspon, maka kami akan lakukan pemalangan secara total,” ujarnya.
Sementara itu, Paul Ohee salah satu pemilik hak ulayat Pokhla meminta pemerintah daerah Provinsi Papua untuk konsisten membayar atau menganti rugi kerugian atas tanah adat milik masyarakat adat Pokhla.
“Selama 32 tahun ini proses ganti rugi tanah Pokhla ini dibiarkan terlantar dan ada proses pembiaran dari pemerintah untuk menyelesaikan proses pembayarannya,” ungkapnya.
Paul menegaskan, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada Pemerintah Provinsi Papua, untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian tanah adat Pokhla yang ada di Buper, jika tidak ada solusi untuk penyelesaikan, maka Kampus IPDN dan seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah Pokhla akan dilakukan pemalangan secara total.
Baca juga: Di Palang Sejak Malam, Akhirnya Puskesmas Japut Kembali Melayani Masyarakat Kota Jayapura
“Kami berikan detlain waktu satu minggu dan tidak lebih kepada pemerintah provinsi untuk mencari solusi penyelesaian tanah adat Pokhla, kalau tidak ada, maka kami akan palang total aktivitas yang ada di tanah adat kami,” tegasnya.
Dari pantauan Nokenlive.com, lokasi jalan masuk Kampus IPDN yang sebelumnya dipalang, akhirnya dibuka kembali oleh pemilik hak ulayat dengan harapan pemerintah daerah bisa segera mencari solusi penyelesaian pembayaran tahap kedua di tanah adat seluas 41 hektar tersebut. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?