JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021. Uang tersebut disita dari salah satu Panitia Besar PON berinisial YW.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara.
Uang yang disita itu bersumber dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Penjualan Beras Tak Sesuai Prosedur Pada Kantor Bulog Cabang Wamena
“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan atau menghapuskan seseorang untuk dipidana,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima secara tertulis, Selasa (19/8/2025).
“Penyidik juga melakukan upaya lain dengan membekukan dan menyita aset agar kerugian negara bisa kembali,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki menambahkan, penyitaan Rp10 miliar ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Kejati Papua Berhasil Sita Uang 1,1 Miliar Dari Lanjutan Korupsi PON XX 2021 di Papua
“Saat ini uang hasil sitaan sudah ada dan kami serahkan ke Bank BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dengan penyitaan terbaru ini, Kejati Papua telah mengamankan total Rp33,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp205 miliar.
Baca juga: Penyidik Kejati Papua Serahkan Tersangka Kasus PON XX Papua
Sejauh ini, Kejati Papua telah memeriksa 18 saksi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX.
Mereka kini ditahan di Lapas Kelas I A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?