Jayapura, Nokenlive.Com – Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 telah dilakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dri Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua oleh PB PON XX Provinsi Papua Tahun 2021 terhadap 4 orang tersangkanya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pidsus Kejari Jayapura ketika dijumpai wartawan di kantor kejari jayapura, pada jumat, (20/12/24) pagi.
Sambungnya para tersangka tersebut dengan jumlah empat orang yakni :
1. Drs. Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON Papua)
2. Ricky Douglas Ambrauw, S.Sos., M.Si (Kordinator Bidang Transportasi PB. PON Papua)
3. Roy Letlora, S.Hut.,MM (Ketua Bidang II PB PON Papua)
4. Vera Parinusa (kordinator bidang Revenue pada Bidang II di PB PON Papua).
Lanjutnya, terhadap keempat orang tersangka tersebut, sebanyak 3 orang laki laki diantaranya dilakukan penahanan rutan di rutan abepura kelas IIA dan terhadap 1 orang perempuan dirutan perempuan kelas III keeroom, “ Jelasnya.
“ Adapun penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari terhitung tgl 20 Des 2024 sampai dengan 08 Jan 2025,” Ujarnya.
Ditambahkannya pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andika Paman
Apa komentar anda ?