JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua lakukan penggeledahan di Rumah Kediaman Staf Admin Keuangan dan Administrasi Pegawai Bulog Wamena di Jayapura, Papua, Kamis (17/7/2025).
Pengeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) dan kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen (SPHP di Tingkat Konsumen) terjadi tahun 2020 hingga 2023 di Kantor Bulog Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan pasal 32 KUHAP penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan.
Pasal 38 KUHAP Penggeledahan Rumah Kediaman ini dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua atau pemasukan rumah ini untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan dokumen berupa bukti transaksi serta catatan distribusi beras dan uang serta laptop dan flas disk dan beberapa dokumen lainya.
“Iya benar tadi (kemarin-red) tim penyidik tindak pidana Kejati Papua melakukan pengeledahan di rumah Staf Admin Keuangan dan Administrasi Pegawai Bulog Wamena, dalam rangka mencari tambahan bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Jumat (18/7/2025).
Nixon menyampaikan, kasus dugaan korupsi beras bersubsidi yang ditangani Kejati Papua kini telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, baik dari pimpinan Bulog Wamena, staf hingga mitra bulog, termasuk tim pengawas internal.
Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Penjualan Beras Tak Sesuai Prosedur Pada Kantor Bulog Cabang Wamena
“Penyidik juga telah menyita telepon genggam milik para saksi serta data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait dengan alur transaksi uang distribusi beras tersebut, termasuk rekening penampung uang haram yang sengaja di buka oleh pihak Bulog Wamena,” tegasnya.
Mantan Kajari Fak Fak menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara penyidik kerugian negara ditaksir mencapai 80 miliar lebih.
Kerugian negara ini yang bersumber dari Subsidi sekitar Rp 27 miliar dan kerugian atas selisih harga sekitar Rp 59 miliari, namun angka pastinya sementara tim penyidik masih berkordinasi dengan auditor untuk hasil perhitungan.
Baca juga: Kejati Papua Berhasil Sita Uang 1,1 Miliar Dari Lanjutan Korupsi PON XX 2021 di Papua
“Lengkapnya perhitungan sementara penyidik Kejati Papua. Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beras bisa mencapai ratusan miliar,” ujar Nixon.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menegaskan, penyidik akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak terutama masalah beras subsidi.
“Terkait hajat hidup orang banyak terutama beras ini, sehingga ini menjadi perioritas penegakan hukum. Kami bergerak cepat melakukan penyidikan untuk membuktikan hal dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan para tersangka dugaan korupsi beras di Kantor Bulog Wamena,” kata Valery. (Melviandres Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?