JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan pemeriksaan, sekaligus menetapkan dua rang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan tahun anggaran 2018.
Penetapan kedua tersangka ini berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (17/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Salman menjelaskan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EH, selaku PPK alias pejabat pembuat komitmen dan BGT, selaku Direktur PT MAP Pelaksana Pembangunan Puskesmas Nipsam, Kabupaten Yahukimo.
“Kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut sebesar Rp6.041.653.818.00,- (enam miliar empat ratus juta enam ratus lima puluh tiga delapan ratus delapan belas rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Kamis malam.
Salman menjelaskan, dana pembangunan Puskesmas Nipsam di Kabupaten Yahukimo pada tahun anggaran 2018 silam bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar 6.851.300.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah)
“Pada bulan Januari 2025, penyidik Kejari Jayawijaya mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut,” bebernya.
Salman menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, maka kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah tim penyidik Kejari Jayawijaya bersama dengan ahli turun ke lokasi pembangunan puskesmas tersebut di Distrik Nipsam dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara.
“Akhirnya diketahui bahwa perbuatan para pelaku telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00,- (enam miliar empat puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah),” ujarnya.
Dia menyatakan, 2 pelaku in telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Abepura sejak 17-5 Agustus 2025.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU Tipikor, sesuai UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?