Sentani – Nokenlive.com
Kuasa Hukum Korban AR, Stepen Maramba Tandilangi, SH mengatakan, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak pejabat Bupati Jayapura berinisial RDA (18) terhadap korban AR akan berlanjut ke proses hukum.
“Kami sebagai pelapor sudah mengajukan laporan polisi. Sekarang ini tahapan lidik oleh kepolisian. Korban AR juga sudah divisum dan telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari Minggu 19-3-2023 malam di Polsek Abepura,” ungkap Kuasa Hukum Korban AR, Stepen Maramba Tandilangi, SH ketika di hubungi media nokenlive.com via telepon selulernya.
Kata Stepan, untuk proses selanjutnya dimana sekarang tinggal hasil visum yang diambil oleh penyidik kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu untuk perbuatan pelaku itu sendiri sudah terpenuhi semua unsur-unsur pidanannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ditanya apakah tindakan pelaku masuk pasal penganiayan berat atau ringan, Stepan menyampaikan, tindakan penganiyaan pelaku itu dilakukan didalam mobil Dinas berplat merah. Diduga kuat mobil tersebut merupakan mobil Dinas orang tua pelaku yang menjabat sebagi Pj. Bupati Jayapura.
“Inikan pelaku pukul korban diatas mobil dinas. Akibatnya korban mengalami luka lebam dipelipis kiri dan kanan. Kita lihat saja nanti hasil visumnya seperti apa,” terangnya.
Stepan dengan tegas menyampaikan, proses hukum atas kasus anak pejabat Bupati Jayapura ini terus berjalan dan tidak ada istilah kasus ini ditutupi. Apalagi korban AR seorang perempuan yang kini masih berstatus pelajar SMA disalah satu sekolah di Jayapura yang kini sudah duduk di kelas 3.
“Oh tidak ada istilah 86. Kasus ini terus berjalan. Pihak keluarga korban tetap komitmen keras kasus ini berlanjut keranah hukum hingga proses persidangan,” pintanya.
Seperti diketahui, pihak Mapolsek Abepura kini melakukan penahanan terhadap anak laki-laki dari anak Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo berinisial RDA (18) karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak perempuan dari seorang pengacara Lukas Enembe berinisial AR.
Sementara itu tindakan penganiayaan oleh anak pejabat Bupati tersebut dilakukan dilokasi pelaksanaan Final Honda DBL di Gor Trikora Abepura, Minggu (19/3/2023) malam.
Beredar juga dividio jika pelaku RDA menggunakan memakai mobil. Diduga mobil tersebut merupakan mobil Dinas milik Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo PA 1508 DT. (HANS PALEN).
Apa komentar anda ?