Sentani – Nokenlive.com
Kuasa Hukum Korban AR, Stepen Maramba Tandilangi,SH membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan RDA (18 ) terhadap korban AR yang merupakan anak kandung dari seorang pengacara ternama di Papua, Aloysius Renwarin.
Seperti di ketahui pelaku RDA sendiri merupakan anak kandung dari Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Sementara itu terkait kronologis kejadianya, Stepen menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 19-3-2023 malam.
Awalnya mulanya korban AR bersama teman-temannya datang nonton pertandingan final Honda DBL di Gor Trikora Abepura.
“Jadi korban datang ke pertandingan final Honda DBL itu bersama dua orang temannya.Setibanya disana, korban menerima pesan via whatsaap dari pelaku, bahwa pelaku ingin ketemu dengan korban diluar gor,”terang Stepen.
Kata Stepen, korban sempat membalas pelaku dengan menyampaikan mau ketemu untuk apa, kalau mau bicara saja lewat chating. Namun pelaku tidak mau dan tetap memaksa korban bertemu dan keluar dari gedung pertandingan di Trikora untuk bicara.
Nah setelah dipaksa pelaku akhirnya korban keluar dan bertemu dengan pelaku yang ketika itu pelaku sendiri sudah menunggu didalam mobil diparkiran.
Pelaku datang sendiri dengan menggunakan mobil berplat merah. Setelah tiba diluar, korban langsung menghampiri pelaku yang sudah menunggunya di dalam mobil. Korban juga sebelum masuk dalam mobil sempat lebih dulu mengetuk kaca mobil pelaku.
Setelah pintu mobil buka, lalu korban langsung meminta pelaku untuk bicara. Tetapi pelaku ketika itu memaksa korban agar naik ke dalam mobil dan dengan terpaksa korban akhirnya naik kedalam mobilnya.
Setelah korban naik kedalam mobil bersama pelaku mereka langsung keluar jalan dari Gor Trikora dengan maksud pelaku akan langsung antar pulang korban kerumahnya.
Namun dalam perjalanan pulang itu didalam mobil korban dan pelaku sempat cecok adu mulut. Sehingga terjadinya tindakan penganiyaan oleh pelaku terhadap korban ini.
“Dari keterangan korban bahwa pelaku ini merupakan mantan pacarnya. Namun hubungan mereka sudah putus sekitar bulan Februari 2023 lalu. Boleh dikatakan pelaku ini mantannya korban,”terang Stepen.
Lanjut Stepen, berawal dari situ mungkin pelaku berniat meminta korban untuk kembali lagi berpacaran, namun korban menolak.
Pelaku dan korban juga sebelum kejadian sempat mereka pergi isi bensin mobil di SPBU Padang Bulan. Setelah dari sana pelaku kembali membawa korban ke Gor Trikora dan memarkirkan kendaraannya tepatnya dipingiran jalan depan Gedung FKIP Kampus Uncen.
“Kejadian pemukulan itu terjadi pas mereka berdua kembali dari isi bensin tepatnya diparkiran pingiran jalan pas depan Kampus FKIP Uncen. Ditempat itu pelaku langsung memukul korban didalam mobil,”tuturnya.
Menurut keterangan korban bahwa korban sempat lawan. Ibaratnya menangkis pukulan pelaku dan dengan spontan korban langsung membuka pintu mobil dan berteriak meminta tolong kepada orang-orang disekitar itu.
“Setelah mendengar teriakkan korban, semua orang langsung datang berkerumun disitu dan tidak berselang lama kemudian kedua teman korban keluar dari dalam gedung menghampiri korban. Mereka bertigapun langsung ke Polsek Abepura melaporkan peristiwa penganiayaan ini. Setelah itu korban menghubungi orang tuanya,”cetusnya.
Tambah Stepen, usai buat laporan pihaknya bersama rekan-rekannya dan orang tua korban bersama aparat kepolisian langsung menuju kediaman PJ. Bupati Jayapura di Sentani untuk mengambil pelaku.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Korban AR lainnya, Dede G. Pagundun,SH berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sangat merespon baik atas laporan korban yang segera mungkin menindaklanjuti untuk mengamankan pelaku di kediamannya di Sentani.
Dede menjelaskan terkait proses penangkapan pelaku, dimana pihaknya bersama anggota polisi sebelum mengambil pelaku lebih dulu memastikan kendaraan yang dipakai pelaku.
Kebetulan kendaraan mobil yang dipakai pelaku ini terparkir di dalam rumah. Setelah memastikan itu pihaknya bersama aparat meminta ijin kepada petugas Satpol PP yang bertugas malam itu untuk bertemu dengan PJ. Bupati yang merupakan orang tua pelaku.
“Kebetulan bapak Pj. Bupati ada disitu dan dia sedang tidur. Berselang beberapa menit kemudian bapak PJ. Bupati keluar dari rumah dan bertemu dengan keluarga korban,”ucap Dede.
Tambah Dede, memang sempat terjadi ada perdebatan antara orang tua korban dengan Pj. Bupati Jayapura, ketika keluarga korban meminta agar pelaku menyerahkan diri.
“Ada perdebatan memang. Tetapi sampai tindakan kekerasan itu tidak ada. Cuman sekedar cecok mulut saja. Kebetulan ada pihak kepolisian disitu yang membantu melerai kedua belah pihak,”pinta Dede.
Dede mengatakan, untuk kelanjutan kasus ini tetap dilanjutkan. Keluarga korban tetap menekankan untuk dilanjutkan proses hukum hingga persidangan. Untuk mengawal kasus ini dimana ada sebanyak 10 orang kuasa hukum yang sudah diberikan mandat oleh keluarga korban.
“Memang benar dalam beberapa hari ini ada upaya dari orang tua pelaku dengan mengutus 3 orang bertemu dengan orang tua korban saat ini. Mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi keluarga korban tetap menegaskan kepada kami sebagai kuasa hukum korban agar kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,”tutup Dede.(HANS PALEN).





Apa komentar anda ?