JAYAPURA, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri Jayapura melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah menangani delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi hingga Maret 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Eka Yakub Hayer, mengungkapkan dari jumlah tersebut, tujuh perkara merupakan tunggakan tahun sebelumnya yang sudah masuk tahap penyidikan, sementara satu perkara baru masih menunggu hasil audit.
“Ada satu perkara baru yang masih menunggu hasil audit dari BPKP RI Perwakilan Papua, sedangkan tujuh lainnya sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap perkara berpotensi melibatkan lebih dari satu tersangka. Bahkan dalam satu kasus bisa terdapat dua hingga tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait besaran kerugian negara, Hayer menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan lembaga auditor, yakni BPKP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dari setiap perkara yang ditangani,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut proses penetapan tersangka akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Papua sesuai mekanisme terbaru dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan penetapan tersangka terhadap tujuh perkara lama serta satu perkara baru yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan mengawal pembangunan di daerah.
“Peran masyarakat sangat penting agar pembangunan berjalan baik dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
(Andika/Redaksi)





Apa komentar anda ?