Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang tindak pidana khusus Kejari Jayapura Rabu, (08/03/23) menerima uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana kasus korupsi inisial LI yang saat ini menjabat kepala di salah satu dinas kabupaten Sarmi.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana Silaban mengatakan, ketika menerima uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus korupsi insial LI, Kejari Jayapura langsung setorkannya ke kas negara.
Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, melalui Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana Silaban di kantor Kejari Jayapura kepada wartawan saat menerima uang denda sebesar Rp50 juta dari LI.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana menjelaskan, pihaknya menerima uang denda sebesar Rp50 Juta diserahkan oleh pihak dari terpidana saudara LJ kepada pihak Kejari Jayapura yang diterima langsung oleh pelaksana harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayapura.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kls IA Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?