ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Oktober 5, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejari Jayapura Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi

Kejari Jayapura Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi

Oleh : NOKENLIVE
9 Maret 2023
Di Hukum dan Kriminal, Papua Terkini
0
Penyerahan denda perkara korupsi sebesar Rp50 juta dari diserahkan keluara terpidana kasus korupsi inisial LI kepada pihak Kejari Jayapura.

Penyerahan denda perkara korupsi sebesar Rp50 juta dari diserahkan keluara terpidana kasus korupsi inisial LI kepada pihak Kejari Jayapura.

Jayapura, Nokenlive.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang tindak pidana khusus Kejari Jayapura Rabu, (08/03/23) menerima uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana kasus korupsi inisial LI yang saat ini menjabat kepala di salah satu dinas kabupaten Sarmi.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana Silaban mengatakan, ketika menerima uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus korupsi insial LI, Kejari Jayapura langsung setorkannya ke kas negara.

Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, melalui Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana Silaban di kantor Kejari Jayapura kepada wartawan saat menerima uang denda sebesar Rp50 juta dari LI.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Lenni Lusiana menjelaskan, pihaknya menerima uang denda sebesar Rp50 Juta diserahkan oleh pihak dari terpidana saudara LJ kepada pihak Kejari Jayapura yang diterima langsung oleh pelaksana harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayapura.

Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kls IA Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap.(ANDIKA PAMAN)

Tags: Kasi Pidsus Kejari JayapuraKejari JayapuraLenni Lusiana Silaban
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Hentikan Proses Hukum, Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di PN Jayapura

Berita Selanjutnya

Audiens dengan DPRD, Solidaritas Perempuan Papua harap  Dukungan Dana Konfrensi SPP ke IV

Berita Terkait

Diperiksa Empat Jam, RP Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Diperiksa Empat Jam, RP Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Boven Digoel

Kejati Papua Periksa 13 Saksi Pascapenggeledahan di Kediaman Sekwan DPR Papua
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Periksa 13 Saksi Pascapenggeledahan di Kediaman Sekwan DPR Papua

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura
Hukum dan Kriminal

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua