ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejati Papua Periksa 13 Saksi Pascapenggeledahan di Kediaman Sekwan DPR Papua

Kejati Papua Periksa 13 Saksi Pascapenggeledahan di Kediaman Sekwan DPR Papua

Oleh : Noken Live
3 Oktober 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
Kejati Papua Periksa 13 Saksi Pascapenggeledahan di Kediaman Sekwan DPR Papua

Foto Andika. Keterangan Foto : Kasi Pidsus Kejati Bersama Kasi Pengedalian Operasi saat Diwawancara Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua, Jumat (2/10).

JAYAPURA, nokenlive.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2015–2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp44,2 miliar.

Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Papua, Stevi Stollane Ayorbaba, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Stevi di Jayapura, Jumat (2/10) siang.

“Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan sampai hari ini kurang lebih 13 orang,” kata Stevi.

Ia menjelaskan, selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah mengonfirmasi sejumlah dokumen yang diperoleh dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan DPRP) dan Kantor DPR Papua. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tujuh kontainer dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas DPR Papua.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diteliti dan dikonfirmasi penyidik untuk mengungkap pelaksanaan perjalanan dinas selama periode 2015–2025.

“Beberapa dokumen yang sudah kita ambil atau miliki dalam proses penggeledahan kemarin, hari ini kita konfirmasi kembali,” ujar Stevi.

Stevi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara.

“Proses ini kita lakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara yang dimaksud,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang telah diperoleh penyidik.

Selain itu, Kejati Papua juga tengah berkomunikasi dengan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Dari proses itu baru kita bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas 2015–2025,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Stevi mengatakan peluang tersebut masih terbuka. Namun, penyidik belum dapat memastikan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih memperkuat alat bukti.

“Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, tetapi kita belum bisa jauh bicara soal penetapan. Kita masih memperkuat alat bukti,” katanya.

Stevi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada kesempatan berikutnya.

Sementara itu, terkait adanya pihak yang melaporkan proses hukum yang dilakukan Kejati Papua, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak akan mengurangi semangat penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kita hormati hak sebagai seorang warga negara. Itu tentunya tidak mengurangi semangat proses penegakan hukum di Papua,” ujarnya.

(Melviandres P. – Redaksi DA)

Tags: AspidsusDPR PapuaKejaksaan Tinggi (Kejati) PapuaStevi Stollane Ayorbaba
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Frans Bagau terpilih pimpin RT 014 Bumiwonorejo

Berita Selanjutnya

Diperiksa Empat Jam, RP Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Boven Digoel

Berita Terkait

Diperiksa Empat Jam, RP Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Diperiksa Empat Jam, RP Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Boven Digoel

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura
Hukum dan Kriminal

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Aliansi Pemuda Papua Pertanyakan Penggeledahan Rumah Eks Sekwan dan Kantor DPRP
Hukum dan Kriminal

Aliansi Pemuda Papua Pertanyakan Penggeledahan Rumah Eks Sekwan dan Kantor DPRP

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua