JAYAPURA, nokenlive.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2015–2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp44,2 miliar.
Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Papua, Stevi Stollane Ayorbaba, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Stevi di Jayapura, Jumat (2/10) siang.
“Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan sampai hari ini kurang lebih 13 orang,” kata Stevi.
Ia menjelaskan, selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah mengonfirmasi sejumlah dokumen yang diperoleh dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan DPRP) dan Kantor DPR Papua. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tujuh kontainer dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas DPR Papua.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diteliti dan dikonfirmasi penyidik untuk mengungkap pelaksanaan perjalanan dinas selama periode 2015–2025.
“Beberapa dokumen yang sudah kita ambil atau miliki dalam proses penggeledahan kemarin, hari ini kita konfirmasi kembali,” ujar Stevi.
Stevi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara.
“Proses ini kita lakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara yang dimaksud,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang telah diperoleh penyidik.
Selain itu, Kejati Papua juga tengah berkomunikasi dengan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Dari proses itu baru kita bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas 2015–2025,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Stevi mengatakan peluang tersebut masih terbuka. Namun, penyidik belum dapat memastikan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih memperkuat alat bukti.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, tetapi kita belum bisa jauh bicara soal penetapan. Kita masih memperkuat alat bukti,” katanya.
Stevi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, terkait adanya pihak yang melaporkan proses hukum yang dilakukan Kejati Papua, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak akan mengurangi semangat penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kita hormati hak sebagai seorang warga negara. Itu tentunya tidak mengurangi semangat proses penegakan hukum di Papua,” ujarnya.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?