ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Oleh : Nokenlive
1 Oktober 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
Kejati Papua Periksa 42 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

keterangan : tim penyidik pidsus kejati papua melakukan pemeriksaan ke lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan di kab. Boven Digul. (Foto: Humas Kejati)

JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa 42 saksi dalam penyidikan dua perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel.

Pemeriksaan tersebut masing-masing berkaitan dengan pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero dan pembangunan jalan yang menghubungkan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) dengan Distrik Firiwage (Kampung Firiwage).

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Rabu (30/9/2026) sore.

“Dari perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 42 orang, di mana 20 saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Dema-Fefero dan 22 saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) dan Distrik Firiwage (Kampung Firiwage),” ujar Jusak.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Kejati Papua bersama ahli konstruksi jalan dan tim auditor BPKP Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero di Distrik Bomakia, Kabupaten Boven Digoel.

Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel serta pengawas lapangan.

Dalam pemeriksaan teknis, tim melakukan pengukuran panjang dan lebar badan jalan serta mencocokkan pekerjaan yang telah terpasang dengan dokumen kontrak.

Penyidik juga mengambil sampel material timbunan pilihan badan jalan untuk diuji di UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua.

“Pada tanggal 28 September 2026 tim penyidik Kejati Papua telah menerima hasil sampel dari timbunan pilihan badan jalan sebagaimana yang telah diuji oleh UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua,” kata Jusak.

Dalam proses penyidikan, Kejati Papua juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Untuk pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp5.866.911.000.

Sementara pembangunan jalan Ruas Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) – Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.273.069.453,76.

Kedua pekerjaan tersebut bersumber dari dana Otsus pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.

Adapun saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pekerjaan dan pengelolaan anggaran, di antaranya Tim Pokja, PPTK, PPK, Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD (KBUD), konsultan pengawas lapangan, Panitia Peneliti Kontrak, serta Kasubag Program pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/R.1/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, juncto Print-11/R.1/Fd.2/09/2026 tanggal 11 September 2026.

“Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jusak.

(Melviandres Pamanggori/Redaksi)

Tags: Boven DigoelDugaan KorupsiKejati PapuaPapua SelatanProyek Jalan
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

HUT ke-1 Mepa Boarding School, Meki Nawipa Minta Penguatan Pendidikan dan Karakter

Berita Selanjutnya

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

Berita Terkait

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura
Hukum dan Kriminal

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

Aliansi Pemuda Papua Pertanyakan Penggeledahan Rumah Eks Sekwan dan Kantor DPRP
Hukum dan Kriminal

Aliansi Pemuda Papua Pertanyakan Penggeledahan Rumah Eks Sekwan dan Kantor DPRP

Sabu 3,29 Gram Diselundupkan dalam Paket Snack, Pria 37 Tahun Diciduk di Nabire
Hukum dan Kriminal

Sabu 3,29 Gram Diselundupkan dalam Paket Snack, Pria 37 Tahun Diciduk di Nabire

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua