JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa 42 saksi dalam penyidikan dua perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel.
Pemeriksaan tersebut masing-masing berkaitan dengan pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero dan pembangunan jalan yang menghubungkan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) dengan Distrik Firiwage (Kampung Firiwage).
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Rabu (30/9/2026) sore.
“Dari perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 42 orang, di mana 20 saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Dema-Fefero dan 22 saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) dan Distrik Firiwage (Kampung Firiwage),” ujar Jusak.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Kejati Papua bersama ahli konstruksi jalan dan tim auditor BPKP Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero di Distrik Bomakia, Kabupaten Boven Digoel.
Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel serta pengawas lapangan.
Dalam pemeriksaan teknis, tim melakukan pengukuran panjang dan lebar badan jalan serta mencocokkan pekerjaan yang telah terpasang dengan dokumen kontrak.
Penyidik juga mengambil sampel material timbunan pilihan badan jalan untuk diuji di UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua.
“Pada tanggal 28 September 2026 tim penyidik Kejati Papua telah menerima hasil sampel dari timbunan pilihan badan jalan sebagaimana yang telah diuji oleh UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua,” kata Jusak.
Dalam proses penyidikan, Kejati Papua juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Untuk pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp5.866.911.000.
Sementara pembangunan jalan Ruas Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo) – Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.273.069.453,76.
Kedua pekerjaan tersebut bersumber dari dana Otsus pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.
Adapun saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pekerjaan dan pengelolaan anggaran, di antaranya Tim Pokja, PPTK, PPK, Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD (KBUD), konsultan pengawas lapangan, Panitia Peneliti Kontrak, serta Kasubag Program pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/R.1/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, juncto Print-11/R.1/Fd.2/09/2026 tanggal 11 September 2026.
“Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jusak.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?