JAYAPURA, Nokenlive.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara dugaan jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
Pria berinisial YYS alias OS alias K (33) diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
“YYS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan salah satu tersangka berinisial SP.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026 serta DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.
Yusuf menjelaskan, YYS merupakan salah satu hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian perkara tersebut.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambahnya.
Polisi juga menyebut YYS pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya pada awal 2026.
Dalam pengungkapan rangkaian perkara tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni:
- 298 butir amunisi;
- 4 magazen SS1 panjang;
- 1 magazen SS1 pendek;
- 1 pucuk senjata api rakitan; dan
- 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Sementara itu, 13 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, mulai dari dugaan sebagai pembeli, penyumbang dana, perantara hingga penyedia senjata, amunisi dan magazen.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Peristiwa yang disangkakan tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.
Atas sangkaan tersebut, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran YYS serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.
Saat ini YYS telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?