ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Hentikan Proses Hukum, Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di PN Jayapura

Hentikan Proses Hukum, Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di PN Jayapura

Oleh : Noken Live
8 Maret 2023
Di Kabar Daerah, Papua Terkini
0
Hentikan Proses Hukum, Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di PN Jayapura

Jayapura,Nokenlive – Puluhan massa pendukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (8/3) siang

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan itu menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus terhadap Johannes Rettob.

Sekadar diketahui, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua.

Keduanya dituntut atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, dengan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Massa mendatangi PN Jayapura lantaran Plt Bupati Mimika melayangkan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang praperadilan kedua digelar di PN Jayapura Rabu (8/3) siang. Sebelumnya sidang pertama pada Jumat (3/3) lalu, Kejati Papua sebagai tergugat tak hadir sehingga sidang ditunda.

Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nelson Komangal dalam tuntutannya menegaskan, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika John Rettob sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Belum adanya perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPKP dan BPK,” kata Nelson Komangal saat berorasi.

Ia juga mengatakan bahwa biaya untuk pembelian pesawat pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 masih kurang tapi dinyatakan sebagai perbuatan korupsi adalah tidak sesuai dengan logika karenav seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.

“Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt Bupati Mimika John Rettob dan Ibu Silvy selaku tersangka dalam kasus ini.

Pada tahap dua, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan pihak Kejaksaan.

Suasana Puluhan massa pendukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (8/3) siang (Istimewa)

“Sehingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan tidaklah sah dan lengkap. Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob,”ujarnya.

Ia menyebut, perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada tahun 2017 hingga 2019.

Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2020 dan Polda Papua pada tahun 2021,”katanya.

Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan.

Ia menuding, adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilainya terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat John Rettob maju sebagai kepala daerah di Kabupaten Mimika.(Redaksi)

Tags: Johannes RettopKabupaten MimikaKejaksaan Tinggi PapuaNelson KomangalPengadilan Negeri Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Puluhan Mahasiswa Mamberamo Raya Demo Tuntut Pencairan Beasiswa

Berita Selanjutnya

Kejari Jayapura Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi

Berita Terkait

Ziarah ke TMP Nabire, Srikandi Indonesia Gaungkan Persaudaraan dan Nasionalisme
Papua Tengah

Ziarah ke TMP Nabire, Srikandi Indonesia Gaungkan Persaudaraan dan Nasionalisme

Tinjau Seleksi Pemain Papua, Ketua Panpel Optimistis Banteng Muda Siap Tampil di Soekarno Cup 2026
Nasional

Tinjau Seleksi Pemain Papua, Ketua Panpel Optimistis Banteng Muda Siap Tampil di Soekarno Cup 2026

NasDem Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Anggaran hingga Minimnya Penerangan Wamena
Papua Pegunungan

NasDem Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Anggaran hingga Minimnya Penerangan Wamena

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua