Jayapura, Nokenlive.com – Polda Papua melalui Tim Siber Dit Reskrimsus menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (13/10/2020), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menurutkan mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni, VM, UY, PYM, EO dan DW.
Menurut Kabid Humas, penetapan tersangka tersebut, setelah Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua.
Kasus perkara ITE ini sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020, kata Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, dalam kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).
Lanjut Kabid Humas, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, dengan memeriksa 11 orang saksi, ujar Kabid Humas.
Selain itu kata Kabid Humas, Penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya Penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Dikatakan Kabid Humas, Penyidik akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua.
(NL)
Apa komentar anda ?