ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, September 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Oleh : Nokenlive
8 Agustus 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan polisi diterima pada 1 Juli 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial EMb(25) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

“Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 06.15 WIT. Saat itu korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan duduk sebagai penumpang. Pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri kemudian menyalip kendaraan korban dan mengambil tas yang dibawa korban,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit handphone, perhiasan emas, logam mulia serta perhiasan berlian.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Resmob Numbay melakukan mapping serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang didukung dengan bukti yang cukup, pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 buah logam mulia, 7 buah anting-anting emas, 2 buah cincin emas, 2 buah gelang emas, 3 buah kalung emas, 2 buah kalung berlian, 2 buah mata kalung emas serta 1 buah mata kalung berlian.

Kasat Reskrim juga menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Melviandres Pamanggori/Redaksi)

Tags: Pelaku pencurian di EntropPolisi Bekuk pelaku pencurianPolisi sita berbagai perhiasanSatreskrim Polresta Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Costan Oktemka: PRI Lahir Dari Aspirasi Rakyat Yang Belum Terjawab

Berita Selanjutnya

Semarak HUT RI ke-81 Dibuka, Wagub Papua Tengah Perintahkan Warga Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua