ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 10, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Miliki Sabu 14,72 gram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Miliki Sabu 14,72 gram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Oleh : Noken
5 Oktober 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Miliki Sabu 14,72 gram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Pelaku Maman saat diamankan di Polres Jayapura Kota. (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pemuda berinisial MMAM, alias Maman warga perumnas 2 Jalan Beringin harus berurusan dengan penegak hukum karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14,72 Gram.

Maman ditangkap tim opsnal Polres Jayapura Kota, diseputaran Perumnas 3 Waena, Distrik Heram. Sabtu (3/10/2020) siang.

Kepada wartawan, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang melintas ke arah Perumnas 3 Waena.

“Pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor dan dari tangan pelaku kami temukan 2 paket narkotika jenis sabu ukuran kecil, yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil, ” Terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, kata Iptu Julkifli, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku dirumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.

Saat ini pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MMAM kini berada dibalik jeruji Mapolresta, dan telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Resnarkoba. Dimana tersangka juga merupakan residivis curanmor, di tahun 2019, ” Ujarnya.

Kasat Resnarkoba menuturkan, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(andika)

Tags: AKBP Gustav R. UrbinasIptu Julkifi SinagaKasus narkoba jenis sabuPenyidik Sat Resnarkoba Jayapura KotaTim Opsnal Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bawa Ganja, Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi

Berita Selanjutnya

Daud Arim : Pemain Futsal PON Harus Kuasai Strategi Bermain 

Berita Terkait

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena
Hukum dan Kriminal

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai
Hukum dan Kriminal

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua