Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pemuda berinisial MMAM, alias Maman warga perumnas 2 Jalan Beringin harus berurusan dengan penegak hukum karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14,72 Gram.
Maman ditangkap tim opsnal Polres Jayapura Kota, diseputaran Perumnas 3 Waena, Distrik Heram. Sabtu (3/10/2020) siang.
Kepada wartawan, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang melintas ke arah Perumnas 3 Waena.
“Pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor dan dari tangan pelaku kami temukan 2 paket narkotika jenis sabu ukuran kecil, yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil, ” Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, kata Iptu Julkifli, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku dirumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.
Saat ini pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MMAM kini berada dibalik jeruji Mapolresta, dan telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Resnarkoba. Dimana tersangka juga merupakan residivis curanmor, di tahun 2019, ” Ujarnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(andika)
Apa komentar anda ?