Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pria berinisial FK (30) tewas, setelah dianiayaya oleh istrinya pada hari Senin (28/9/2020) pukul 23.10 WIT di Perumahan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip PT.TSP, Kabupaten Keerom.
Kejadian ini diketahui warga, setelah saksi Agustinus Fahik saat itu melihat pelaku Martha Lurukteu (35), keluar dengan membawa parang yang berlumuran darah. Kemudian saksi bertanya kepada pelaku, kenapa parang itu berlumuran darah.
Pelaku menjawab “Saya Habis Membunuh Suami Saya”. Mendengar perkataan pelaku, saksi langsung berlari dan memberitahukan kepada saksi lainnya, Agustinus Binsasi untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya saksi Menelfon Asisten Divisi 5 Wido Wasito, bahwa ada kejadian Pembunuhan di perumahaan Barak Baru divisi 5. Mendengarkan berita tersebut, Widodo bergegas membawa anggota security kebun untuk menuju ke Perumahan Barak Baru Divisi 5 guna mengecek kejadian tersebut.
Setelah tiba di TKP, security mengetok pintu rumah. Tak lama kemudian pelaku membuka pintu dan memberikan penjelasan kepada anggota security tersebut, bahwa pelaku telah membunuh korban. Kemudian para saksi serta anggota security mengamankan pelaku.
Atas pengakuan pelaku, Asisten Ispo Dimas datang ke kebun anggrek untuk melaporkan kejadian tesebut kepada kepolisian, dan dipimpin Ka Pol Subsektor Arso Timur dan Anggota tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom, guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan, bahwa saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diancaman dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Andika)
Apa komentar anda ?