JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi berinisial H yang selama hampir 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana H diketahui merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura Tahun 2010. Ia menjadi buronan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pidsus/TPK/2014/PT JAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935/K/Pidsus/2015 tertanggal 21 Januari 2016.
“Terpidana H telah dieksekusi didasarkan pada Putusan MA Nomor 935/K/Pidsus/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana H dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pidsus/TPK/2014/PT JAP,” ujar Royal Sitohang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan, terpidana berhasil diamankan pada 18 Mei 2026 melalui operasi Tim Tabur Kejari Jayapura yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Mamberamo Raya.
“Terpidana H berhasil diamankan pada tanggal 18 Mei 2026 oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jayapura bekerja sama dengan Kepolisian Resor Mamberamo Raya,” ungkapnya.

Atas keberhasilan tersebut, Kejari Jayapura menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mamberamo Raya yang turut membantu proses penangkapan buronan korupsi tersebut.
“Atas nama Kejaksaan Negeri Jayapura, kami memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor Mamberamo Raya yang telah membantu mengamankan terpidana perkara korupsi inisial H yang menjadi DPO sejak tahun 2016 hingga kini hampir 10 tahun,” katanya.
Royal juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang telah diputus pengadilan dan masuk dalam daftar pencarian orang agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani eksekusi hukum.
Menurutnya, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Jayapura dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
“Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindar dari eksekusi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat kepastian hukum sebagai pilar utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?