ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Mei 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh : Nokenlive
20 Mei 2026
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Daerah, Provinsi Papua
0
Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Foto : Andika. Keterangan Foto : Kasi Intelijen Kajari Jayapura Saat Diwawancara Terkait Penangkapan DPO Kasus Korupsi Tahun 2016 Oleh Tim Tabur Kejari Pada Rabu (20/5/2026).

JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi berinisial H yang selama hampir 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana H diketahui merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura Tahun 2010. Ia menjadi buronan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pidsus/TPK/2014/PT JAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935/K/Pidsus/2015 tertanggal 21 Januari 2016.

“Terpidana H telah dieksekusi didasarkan pada Putusan MA Nomor 935/K/Pidsus/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana H dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pidsus/TPK/2014/PT JAP,” ujar Royal Sitohang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan, terpidana berhasil diamankan pada 18 Mei 2026 melalui operasi Tim Tabur Kejari Jayapura yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Mamberamo Raya.

“Terpidana H berhasil diamankan pada tanggal 18 Mei 2026 oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jayapura bekerja sama dengan Kepolisian Resor Mamberamo Raya,” ungkapnya.

Atas keberhasilan tersebut, Kejari Jayapura menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mamberamo Raya yang turut membantu proses penangkapan buronan korupsi tersebut.

“Atas nama Kejaksaan Negeri Jayapura, kami memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor Mamberamo Raya yang telah membantu mengamankan terpidana perkara korupsi inisial H yang menjadi DPO sejak tahun 2016 hingga kini hampir 10 tahun,” katanya.

Royal juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang telah diputus pengadilan dan masuk dalam daftar pencarian orang agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani eksekusi hukum.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Jayapura dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.

“Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindar dari eksekusi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat kepastian hukum sebagai pilar utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura.

(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)

Tags: DPOHimpunan Pedagang Pasar Kota JayapuraKejaksaan Negeri (Kejari) JayapuraKepolisian Resor Mamberamo RayaPolres Mamberamo rayaRoyal SitohangSeksi Intelijen Kejari Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Yalimo dan Jayapura Sepakat Tata Ulang Batas Kampung di Wilayah Mamberamo

Berita Terkait

Yalimo dan Jayapura Sepakat Tata Ulang Batas Kampung di Wilayah Mamberamo
Kabar Daerah

Yalimo dan Jayapura Sepakat Tata Ulang Batas Kampung di Wilayah Mamberamo

Dinsos Papua Pegunungan Redam Duka Ratusan Pengungsi Konflik Wamena Di Gereja- Gereja
Kabar Daerah

Dinsos Papua Pegunungan Redam Duka Ratusan Pengungsi Konflik Wamena Di Gereja- Gereja

Wali Kota Jayapura Tatap Muka dengan Pelaku Usaha, PAD Ditarget Tembus 50 Persen pada Juni 2026
Kabar Port Numbay

Wali Kota Jayapura Tatap Muka dengan Pelaku Usaha, PAD Ditarget Tembus 50 Persen pada Juni 2026

Pelaku Wisata Lokal Jayapura Digembleng, Siap Ciptakan Destinasi Kampung yang Menarik Wisatawan
Budaya dan Pariwisata

Pelaku Wisata Lokal Jayapura Digembleng, Siap Ciptakan Destinasi Kampung yang Menarik Wisatawan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua