JAYAPURA, nokenlive.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai Mama Yasinta Moiwend memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay melalui rilis kepada nokenlive.com, Senin 1 Juni 2026, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada berbagai fakta hukum yang berkaitan dengan perjuangan Mama Yasinta mempertahankan hak-hak masyarakat adat di Merauke.
“Kami berpendapat bahwa apa yang dialami Mama Yasinta merupakan bagian dari pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke,” katanya.
Menurut dia, Perdasus Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan pelanggaran HAM sebagai tindakan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak seseorang yang dijamin oleh hukum.
Gobay menjelaskan, status korban juga mencakup individu yang mengalami penderitaan fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi, maupun perampasan hak-hak dasar akibat suatu tindakan yang melanggar hukum.
Atas dasar itu, kata dia, Mama Yasinta berhak memperoleh pemulihan, kebenaran, keadilan, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Ia menambahkan bentuk pemulihan yang dapat diberikan pemerintah antara lain santunan, layanan kesehatan fisik dan mental, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi keluarga korban.
Koalisi juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perlindungan Mama Yasinta selama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Kami berharap seluruh mekanisme perlindungan HAM dapat bekerja secara maksimal untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Agustina Estevani Janggo – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?