Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pemuda bernama Agus harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja ke lapas Kelas II A Jayapura Doyo Baru.
Pelaku di tangkap Sat Res Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin oleh Ipda Hotma P. A Manutung, pada Minggu (14/06) pukul 15.00 Wit.
Dalam ketengan persnya, Minggu (14/06) Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, pelaku di tangkap atas informasi warga.
“Pukul 13.00 Wit Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di seputaran lapas Narkotika Kelas II A Jayapura,” kata Kabid Humas.
Atas informasih ini, kata Kabid Humas, Kasat Res Narkoba Ipda Hotma Manutung bersama personel langsung menuju ke TKP.
Sampai di Lapas, Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lapas Narkotika kelas II A Jayapura.
Kemudian, Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melihat seorang pemuda mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Karena merasa curiga personel menghentikan pemuda tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba membuka jok motor tersebut dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering, ujar Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, selanjutnya membawa pengendara motor (Pelaku) dan barang bukti jenis daun ganja kering ke mapolres Jayapura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 24 bungkus Plastik Sedang berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Andika)





Apa komentar anda ?