Jayapura, Nokenlive.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial YH (laki-laki) dan NZ (perempuan). Mereka diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah petugas melakukan penelusuran di wilayah Jayapura hingga Kabupaten Keerom.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam press release bersama awak media di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Kamis (20/8/2026).
Samuel menjelaskan, petugas melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua WNA tersebut pada 14 Agustus 2026.
“Kedua warga negara Tiongkok ini berhasil diamankan oleh tim intelejen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) melakukan penelusuran di wilayah jayapura hingga kabupaten keroom. Dan setelah mendalami informasi secara intensif dan akurat, tepat tanggal 14 agustus 2026, tim berhasil menemukan dan mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut,” ucapnya.
Setelah diamankan, YH dan NZ dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi dokumen keimigrasian, legalitas keberadaan, serta aktivitas keduanya selama berada di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, YH diketahui bekerja sebagai teknisi barang elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Sementara NZ merupakan ibu rumah tangga dan baru pertama kali datang ke Indonesia mengikuti suaminya.
Menurut Samuel, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan Visa Kunjungan Indeks C2 dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.
“Dari perbuatan kedua warga negara Tiongkok ini akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Imigrasi Jayapura juga mengamankan sejumlah barang milik kedua WNA tersebut. Di antaranya telepon seluler serta beberapa produk asal Tiongkok berupa sampo dan vitamin minyak ikan yang diduga akan dipromosikan dan diperjualbelikan di Indonesia.
Samuel Toba menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?