BIAK NUMFOR, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tunjangan reses dan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, selaku Kepala Subbagian Keuangan DPRD Kabupaten Supiori, dan FZA, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori pada tahun anggaran 2023.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di lingkungan Kejari Biak Numfor.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, Daniel Surya, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran tunjangan dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp808.818.401.
Penetapan AK dan FZA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor TAP/01/R.1.12/Fd.2/09/2026, tertanggal 2 September 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Numfor selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2026.
Daniel Surya menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kejaksaan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara,” ujarnya.
(Melviandreas Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?