Serui, Nokenlive.com -Seorang Residivis yang belum lama keluar dari bui kembali berulah dan berbuat serangkaian tindakan kejahatan ,Tak tanggung-tangung pemuda berinisial RAA ini dibantu rekannya YK melakukan tindakan kejahatan sebanyak tiga kali dalam dua hari.
Akibat ulahnya ini pria berusia 21 tahun ini kembali meringkuk dibalik terali besi setelah berhasil diringkus satuan Reskrim Polres Yapen.
Kasat Reskrim Yapen Iptu Gondam mengatakan pelaku ini kembali melakukan tindak kriminal sebanyak tiga kasus dalam sehari yaitu pertama tindak pidana pencurian dan kekerasan pada Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 wit dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di depan Toko Indah Cell, dimana saat itu dua pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban inisial MA laki-laki usia 18 Tahun warga jalan Gang Surabaya Distrik Yapen Selatan, dua pelaku tersebut berupaya memintai uang dan menarik HP yang sedang di pegang oleh korban, selain itu tindakan mengancam menggunakan parang kepada korban, motor korban sendiri di bawah oleh pelaku.
“Kedua Tindak pidana pengancaman, terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 wit bertempat di Jalan Timor Distrik Yapen Selatan, dan tindak pidana ketiga yang di lakukan adalah pengroyokan atau penganiayaan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 wit bertempat di Jalan Mangga Distrik Yapen selatan” jelas Iptu Gondam dalam press conference di Mako Polres Yapen, Rabu (20/5/2020 )
Kata Gondam motifnya ini larinya ke faktor ekonomi, namun pelaku ini sangat berani untuk melakukan tiga kejahatan dalam sekali beraksi, pelaku sendiri beraksi bersama rekannya inisiatif YK laki-laki berusia 23 yang beralamat di jalan cempedak distrik Yapen selatan.
Penangkapan kedua pelaku ini Gondam menuturkan dapat diungkap tidak lebih dari 1 kali 24 jam yang mana pada tanggal 11 Mei 2020, terdapat laporan Polisi dengan tindak pidana pengroyokan atau penganiayaan, di waktu yang sama juga mendapatkan laporan Polisi dari salah satu korban dengan tersangka yang sama, dan akhirnya kedua pelaku tersebut dapat terungkap dan di tangkap pada tanggal 11 Mei 2020
Akibat perbuatan pelaku ini penyidik menyangkakan beberapa pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya yakni dengan hukuman 7 Tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.
Terkait tersangka yang diduga Resedivis Iptu Gondam mengaku tengah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Yapen terkait statusnya.
“kami masih menunggu salinan putusan hukuman yang telah di jalani apakah sudah inkra sebelum penangkapan saat ini, semua keputusan masih ada di pengadilan”.tandas Gondam.
(itink)
Apa komentar anda ?