Serui, Nokenlive.com -Kepolisian Resor Kepulauan Yapen berhasil mengungkap pelaku Pemerkosaan terhadap IWKN warga kampung Aitiri distrik Angkaisera yang terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu.
Hali itu disampaikan Waka Polres Yapen Kompol Martha.S.Tolau atas nama Kapolres AKBP Kariawan Barus, SH ,S.Ik ,MH dalam Press Cinference di Mapolres Yapen, Rabu (20/05/2020)
Martha menjelaskan bahwa tersangka inisilan YN laki-laki 35 Tahun warga Kampung Aitiri Distrik Angkaisera bukan hanya sekali melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban inisial IWKN berusia 21 Tahun ini .
Dikatakan tersangka yang masih merupakan om korban (bapa ade ) di saat melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh minuman keras atau sedang mabuk.
“sering pelaku lakukan hal tersebut kepada korban, lebih dari satu kali, setiap melakukan korban selalu mendapat berbagai ancaman”.ungkap Waka Martha Tolau,Rabu (20/05/2020)
Menurutnya waktu kejadiannya sendiri, terjadi di rumah korban pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wit pada saat korban sedang terlelap tidur dalam kamarnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku terhadap korban namun korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya dengan posisi jongkok sambil meraba-raba kedua kaki korban.
“sempat adanya perlawanan dari korban dengan cara menendak korban sebanyak satu kali, melihat korban melawan, pelaku terus berupaya memaksa korban dengan cara menindis korban sambil melakukan pergerakan lain dan akhirnya korban tidak berdaya untuk di perkosa”.ucap Kompol Martha di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Gondam dan Kasubag Humas IPTU Mahmud E.Borut.
Lanjutnya Kasus ini terungkap saat adanya laporan dari saudara korban kepada pihak Polsek Angkaisera sehingga korban dengan mudah di amankan oleh anggota Polisi.
“lewat sehari kejadian, tepatnya hari Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul14.00 wit, kami berhasil menangkap korban di rumahnya tanpa adanya perlawanan, penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor LP / 59/V/2020/SPKT II/Res Yapen”.ujar Martha.
Pasal yang di sangkakan sendiri adalah Pasal 285 KUHP JO 64 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun penjara. barang bukti yang di amankan sendiri adalah pakaian korban juga pelaku.
Sementara tindak lanjut yang akan di lakukan adalah tahap 1 mengirim berkar perkara kepada Kejaksaan Negeri Serui dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
(itink)
Apa komentar anda ?