Sorong, Nokenlive.com – Pemkot Sorong memberikan bantuan modal usaha bagi pengusaha mikro Orang Asli Papua (OAP) tahun anggaran 2019 di Ruang Serba Guna, SMK Imanuel, Remu, Sorong, Rabu (6/11/2019).
Walikota Sorong, Drs Ec L Jitmau menjelaskan bahwa, pada tahun pertama Pemkot Kota Sorong belum bisa memberikan bantuan berupa uang tunai kepada masayaraka, karena walikota masih berfokus untuk membangun fisik kota Sorong dan mambangun infrastruktur, sebab jika walikota tidak membangun apa-apa di kota ini semasa jabatannya, masyarakat akan menilai bahwa walikota gagal dalam pembangunan kota, oleh sebab itu walikota Sorong betu-betul berfokus dalam pembangunan infrastruktur dasar dalan segala bidang dan itu terbukti.
Sekarang, masuk pada periode kedua walikota Sorong kini mulai memperhatikan pemberdayaan ekonomi kususnya (OAP) Orang Asli Papua dan memberikan tambaha-tambahan biyaya untuk (UKM) Usaha Kecil Menengah kepada orang asli Papua yang berada di kota Sorong.
Untuk itu walikota akan melibatkan semua kepala-kepala dinas yang terkait, seperti kepala dinas Koprasi dan (UKM), kepala dinas Perindustrian, kepala dan kepal dinas terkait agar walikota bisa memberikan dukungan dana lewat OPD sehingga mereka dapat memberikan bantuan kepada OAP sesuai dengan apa yang merekan lakukan di kota Sorong sehingga bantuan moal usaha bisa tepat pada sasara, mengenai sasaran untuk OAP, kedapan agar bisa ditingkatkan sehingga penyaluran sumbangan dana dari pemkot Sorong, sebesar 5 juta, bahkan bisa mecapai 10 juta Rupiah, sehingga pengelolaan sumbangan dana ini bisa di keloah dengan baik.
Kepala Dinas Koprasi dan UKM, Yance Jitmau S.E. menjelaskan, bahwa, mekanisme Untuk penyaluran Sumbangan dana kepada mama-mama Papua adalah melalui pendataan aktifitas di pasar masing-masing, dan sekalian mereka melengkapi persyaratan seperti KTP dan nomor rekening sehingga penyalurah sumbangan dana bisa langsung diselurkan ke masing-masing nomor rekening mama-mama Papua yang suda terdata, dan bisa diambil langsung di bank masing-masing.
Untuk penerima bantuan ini, yang diprioritaskan adalah OAP dan Suku asli MOI, yang mempunyai aktifitas berjualan di pasar-pasar atau disepanjang jalan yang berada di kota Sorong.
Mengenai sistem pandataan yang dilakukan oleh kepala dinas Koprasi dan UKM adalah manual yaitu, memanggil para pelaku pedagang dipasar diam-diam dan dibawa ke kepala dinas terkait untuk didata satu persatu, setelah itu diarahkan untuk melengkapi peryaratan, seperti KTP dan Nomor Rekening.
Setelah dananya sudah diambil oleh penerima, wajib membuat laporan penarikan bantuan modal usaha yang diserahkan dari pemerintah kota Sorong.
(Tofan Duta)





Apa komentar anda ?