ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 3, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polsek Pelabuhan Musnahkan Miras Ilegal Hasil Tangkapan Dari Kapal Putih

Polsek Pelabuhan Musnahkan Miras Ilegal Hasil Tangkapan Dari Kapal Putih

Oleh : Noken Live
5 November 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Polsek Pelabuhan Musnahkan Miras Ilegal Hasil Tangkapan Dari Kapal Putih

Serui, Nokenlive.com – Polsek kawasan pelabuhan Serui musnahkan berbagai jenis minuman keras beralkohol hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek KP3L dua bulan terakhir ini , Adapun jenis miras yang dimusnahkan adalah 10 botol Red Label 750 ml, 25 botol Chivas Regal 700ml, 25 botol Black Label 750 ml dan 350 liter Minuman lokal jenis sopi.

Pemusnahan miras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Yapen AKBP Penri Erison S.Pd,MM disaksikan Kapolsek Kawasan pelabuhan Iptu Andi Basuki Rahman ,SH, Paur Humas Iptu Arif Marianto ,Danpos AL Serui, Lettu laut Boy Hartono, Kanit Reskrim KP3L Bripka M Manalu,S.Sos, Ketua FKUB , Marthen Ayomi Ketua Dewan Adat Papua, Onesimus Wayoi dan tokoh masyarakat.

Kapolres AKBP Penri Erison S.Pd.MM mengaku bila pihaknya melakukan penangkapan miras langsung beberapa hari kemudian dilakukan pemusnahan agar tidak ada tanggapan miring dari masyarakat.

“ Barang yang kita musnahkan ini ada minuman keras impor dan minuman keras lokal jenis sopi” ucap Kapolres AKBP Penri Erison dalam Press Release di Polsek KP3L, Selasa (5/11).

Kapolres mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas masuknya minuman ilegal tanpa dokumen resmi sehingga bila mendapati minuman miras yang ilegal tanpa izin resmi segera diamankan untuk ditindak lanjuti.

Jumlah minuman import yang diamankan ada 60 botol hasil penangkapan pada tanggal 28 Oktober lalu dan diwaktu yang berbeda ada minuman lokal jenis Sopi sebanyak 350 liter.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi barang yang ilegal masuk di kota Serui karena ditakutkan jangan sampai merk-nya dari luar tapi isinya oplosan” harap Kapolres.

Penangkapan miras impor ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya walaupun surat jalannya ada sudah diketahui tetapi masih didalami sedangkan asalnya dipastikan dari Surabaya. Pihaknya tengah mendalami terhadap pemasok barang ilegal ini.

“Kalau minuman sopi kita nggak tahu pemiliknya kadang- kadang buruh TKBM menemukannya tanpa ada pemilik yang jelas” imbuhnya.

Dari estimasi perkiraan barang ilegal miras import yang dmusnahkam ini mencapai 120 juta sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pemasok barang haram ini yakni undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 1 milyar.

Informasi yang diterima dari Kanit Reskrim Bripka M Manalu didampingi Bripol Tonny Wally menuturkan penangkapan miras import ini ketika pihaknya melakukan operasi rutin dan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman barang lewat peti kemas atau kontainer pada tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 14:00wit tim menemukan karton bermerk”BRO” sebanyak 5 karton.

“ Kami penasaran isi karton yang bermerk bro itu, setelah kami buka bersama ternyata isinya minan keras import dengan berbagai merk” kata Manalu.

Lanjut Manalu menceritakan saat dilakukan pemeriksaan pemilik barang tersebut berinisial RJ dan ia (RJ) mengakui bahwa seluruhnya minuman tersebut didatangkan kota Surabaya dan merupakan minuman import atau minuman luar.

“ saat dilakukan pemeriksaan pemilik minuman tidak dapat menunjukkan surat izin edar atau surat izin lainnya untuk memasukan minuman beralkohol “ ujar Kanit Manalu.

Katanya setelah mengetahui keterangan pemilik minuman tersebut Kapolsek Iptu Andi Basuki memerintahkan untuk mengamankan barang bukti tersebut.

(Itink/ rich)

Tags: Polsek Pelabuhan Serui
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Satpol PP Kota Sorong Rencan Buka Segel Oxy Club, Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Tuntut Medali, PABBSI Papua Masih Gunakan Peralatan Jadul

Berita Terkait

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua