NABIRE, Nokenlive.com – Modus pengiriman narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket makanan ringan terbongkar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Seorang pria berinisial CR (37), yang diduga menerima paket tersebut melalui jasa ekspedisi dari luar daerah, diamankan Satresnarkoba Polres Nabire bersama barang bukti sabu seberat 3,2981 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026). Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Humas, serta personel Satresnarkoba Polres Nabire.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba pada Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karangmulya, Distrik Nabire.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan personel dan memberikan arahan untuk melakukan pemetaan serta pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.38 WIT, petugas melihat target muncul di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap CR beserta barang-barang yang dibawanya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket atau bungkus pengiriman, satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu, satu tas jinjing (tote bag), satu unit telepon genggam merek Vivo, satu jaket Levi’s, serta sejumlah makanan ringan dan plastik kecil.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan penimbangan di Laboratorium Polri Jayapura, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 3,2981 gram.
Dalam menjalankan aksinya, CR diduga memesan sabu dari luar daerah Nabire, kemudian mengirimkannya melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkotika tersebut di dalam paket makanan ringan.
Setelah paket tiba di Nabire, tersangka diduga mengambil barang tersebut. Namun, polisi masih mendalami apakah sabu itu diperuntukkan bagi konsumsi pribadi atau berkaitan dengan aktivitas lain.
Atas dugaan perbuatannya, CR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian melalui keterbukaan informasi di lapangan.
Kapolres berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga Nabire tetap aman dan damai serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(Liesha/Redaksi)





Apa komentar anda ?