JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Papua berinisial MB sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang terjadi pada 2017.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaapura, Stanley Bukara didampingi oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayapura dalam keterangan pers di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (12/8/2025).
Menurut Stanley, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor 01/R.1.10/18.2025 per tanggal 12 Agustus 2025.
Stanley menambahkan, penahanan tersangka inisial MB yang merupakan Mantan Kacab Bank Papua Genyem Kab Jayapura, atas dugaan penyalagunaan kewenangan dengan pemberian kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.750.000.000,-.
“Hingga kini yang bisa dikembalikan oleh tersangka MB sebesar 700.000.000,” jelasnya.
“Penyidik Kejari Jayapura telah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang ditambah 1 orang ahli,” sambung dia.
Stanley menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan hukum penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” ujarnya.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Abepura selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025,” tutupnya. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?