Jayapura, Nokenlive.Com – Kejaksaan Negeri Jayapura melalui seksi pemulihan aset dan pengendalian barang bukti kejari jayapura, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach, yang berlangsung di halaman kantor kejari jayapura pada senin pagi, (19/5/25).
Pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh Kepala Balai POM Jayapura beserta stafnya serta pegawai di lingkungan kejaksaan negeri jayapura.
Stanlay Yos Bukara, SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura mengatakan pada hari ini senin, (19/5/25), pihaknya melalui bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri jayapura melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan tetap atau inkrach di Tahun 2025.

Sambungnya, dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini,(19/5/25) sebagian merupakan perkara dari Balai Besar POM Jayapura, berupa kosmetik yang tak layak edar, untuk itu lah pihaknya mengundang Ka Balai POM jayapura hadir dan ikut pemusnahan barang bukti tersebut, “ Ungkapnya Yos Bukara, SH,MH.
Menurutnya, ini merupakan kegiatan pemusnahan yang pertama kali di Tahun 2025 dan yang kedua kali sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Jayapura dari Tahun 2024 kemarin.
“ Salah satu tujuan pemusnahan barang bukti ini, agar tidak terjadi penumpukan barang hasil sitaan beberapa perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum kejaksaan negeri jayapura, “ Ujarnya.
Ditambahkan Kajari Jayapura, barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari perkara tindak pidana umum selama Tahun 2025 dan sebagian dari Tahun 2024 lalu. Adapun jenis perkara lainnya dan perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari perkara lainnya sebanyak 106 perkara dan perkara terkait narkotika sebanyak 67 perkara, “ Tuturnya.
Cara pemusnahan dari barang bukti tersebut, dilakukan dengan dibakar yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Ka Balai POM Jayapura beserta stafnya.
Reporter : Melviandres.Pamanggori





Apa komentar anda ?