JAYAPURA, Nokenlive.com – Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas tanah adat sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Matius Fakhiri saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2026 di halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026) pagi.
Upacara tersebut diikuti Kepala Kanwil ATR/BPN Papua, jajaran kepala bidang, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta ASN dan PPPK di lingkungan ATR/BPN Papua.
Matius Fakhiri mengatakan momentum peringatan 66 tahun UUPA harus menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan pertanahan perlu dibuat semakin mudah dan terjangkau sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih baik, termasuk dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.
“Ini dalam rangka memberikan perlindungan akan tanah adat secara baik dan jelas bagi orang Papua,” tegas Matius Fakhiri

Gubernur berharap Kanwil ATR/BPN Papua bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota terus memberikan pelayanan yang transparan serta memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat tanah.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua Roy Wayoi mengatakan peringatan 66 tahun UUPA menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan memperkuat pelayanan pertanahan di Tanah Papua.
Roy menyebut pelayanan pertanahan diarahkan tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat adat.
Dalam peningkatan layanan, ATR/BPN Papua mencatat sejumlah program, antara lain digitalisasi sertifikat tanah, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), peningkatan kepastian waktu pelayanan, serta penguatan layanan terkait tanah adat.
Berdasarkan data yang disampaikan Roy, pendaftaran sertifikat elektronik di wilayah kerja ATR/BPN Papua telah mendekati 100 persen. Sementara program PTSL telah mencapai sekitar 50 persen dari target 3.300 bidang tanah.
ATR/BPN Papua juga mendorong standar pelayanan dengan kepastian waktu hingga 10 hari untuk layanan tertentu serta memperluas jangkauan pelayanan pertanahan di sejumlah daerah.
Roy menegaskan penguatan pelayanan akan terus dilakukan melalui evaluasi, revitalisasi, dan reformasi birokrasi agar pelayanan pertanahan semakin mudah, transparan, dan akuntabel.
Peringatan UUPA ke-66 di Papua juga ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat adat dan instansi pemerintah.
Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan di Papua.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?