ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polda Papua Gagalkan Distribusi 5.635 Liter BBM Subsidi ke Tambang Ilegal

Polda Papua Gagalkan Distribusi 5.635 Liter BBM Subsidi ke Tambang Ilegal

Oleh : Nokenlive
26 Juni 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
Polda Papua Gagalkan Distribusi 5.635 Liter BBM Subsidi ke Tambang Ilegal

Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil mengungkap dua kasus penyelewengan BBM subsidi sepanjang Juni 2026 dengan total barang bukti mencapai 5.635 liter. Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp500 juta.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Halaman Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (26/6/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus F. Pombos, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama.

Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berawal dari laporan masyarakat, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 875 liter Bio Solar bersubsidi dalam 25 jeriken tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan diketahui BBM tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi mengamankan sopir berinisial P dan kondektur Y beserta kendaraan, puluhan jeriken, telepon genggam, buku catatan, dan barang bukti lainnya. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Sepekan kemudian, pada 19 Juni 2026, Tim Subdit IV Tipidter kembali membongkar dugaan penimbunan BBM subsidi di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Petugas yang mencurigai aktivitas sebuah truk kemudian membuntutinya hingga ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi. Saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas pemindahan Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi ke bak truk.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang serta menyita 4.220 liter Bio Solar, 1.445 liter Minyak Tanah, satu unit truk Mitsubishi Fuso, puluhan drum plastik, jeriken, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap BBM subsidi tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah pedalaman, seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa hingga Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Sebagian BBM juga diduga akan digunakan guna mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari pengungkapan kasus kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta,” ujar Kombes Pol. Rama.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Papua menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Papua.

“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

(Melviandres Pamanggori/Redaksi)

 

Tags: BBM SubsidiDirektur Reserse Kriminal KhususKabid Humas Polda PapuaKombes Pol Cahyo SukarnitoKombes Pol. Dr. Rama Samtama PutraPolda Papuatambang ilegalTim Subdit IV Tipidt
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Gubernur MEPA Bantu Rp1 Miliar untuk Pembangunan Gereja Yordan Kago I di Ilaga

Berita Selanjutnya

Hadiri Pentahbisan GKII Bukit Zaitun, Elvis Tabuni Ajak Perkuat Kolaborasi Gereja dan Pemerintah

Berita Terkait

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, Seorang Warga PNG Ditangkap di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, Seorang Warga PNG Ditangkap di Jayapura

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua