Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil mengungkap dua kasus penyelewengan BBM subsidi sepanjang Juni 2026 dengan total barang bukti mencapai 5.635 liter. Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp500 juta.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Halaman Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (26/6/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus F. Pombos, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama.
Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berawal dari laporan masyarakat, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 875 liter Bio Solar bersubsidi dalam 25 jeriken tanpa dokumen resmi.
Dari pemeriksaan diketahui BBM tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi mengamankan sopir berinisial P dan kondektur Y beserta kendaraan, puluhan jeriken, telepon genggam, buku catatan, dan barang bukti lainnya. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Sepekan kemudian, pada 19 Juni 2026, Tim Subdit IV Tipidter kembali membongkar dugaan penimbunan BBM subsidi di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Petugas yang mencurigai aktivitas sebuah truk kemudian membuntutinya hingga ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi. Saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas pemindahan Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi ke bak truk.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang serta menyita 4.220 liter Bio Solar, 1.445 liter Minyak Tanah, satu unit truk Mitsubishi Fuso, puluhan drum plastik, jeriken, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap BBM subsidi tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah pedalaman, seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa hingga Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Sebagian BBM juga diduga akan digunakan guna mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari pengungkapan kasus kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta,” ujar Kombes Pol. Rama.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Papua menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Papua.
“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?