JAYAPURA, nokenlive.com – Dalam keterangan pers kepada media di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa (11/8/2026) siang, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 4 Agustus 2026 lalu, tidak cukup hanya dievaluasi, tetapi juga harus ada pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus tersebut.
Frits Ramandey mengatakan, kasus keracunan yang terjadi di Depapre, Kabupaten Jayapura, diharapkan menjadi perhatian bagi daerah lainnya di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Semoga kasus keracunan di Depapre, Kabupaten Jayapura, ini menjadi perhatian bagi daerah lainnya di Indonesia,” ujar Frits Ramandey kepada media saat ditemui, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan, perlu dibentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan program MBG di wilayah Papua, terlepas dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, tim tersebut harus memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengelolaan hingga pendistribusian MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah Papua, khususnya pascakejadian keracunan massal di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
“Perlu juga dibentuk tim khusus yang mengawasi program MBG di daerah Papua, terlepas dari Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tugas melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan hingga distribusi MBG di SPPG yang ada di wilayah Papua pascakejadian keracunan massal di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura,” ungkap Frits Ramandey.
Ia kembali menegaskan, apabila hal tersebut tidak diindahkan atau tidak segera dilakukan, dampaknya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak-anak maupun perempuan, terutama ibu menyusui.
“Apabila hal ini tidak diindahkan atau tidak dilakukan, akan sangat membawa trauma berkepanjangan bagi anak-anak maupun perempuan, terutama ibu menyusui. Orang tua juga bisa saja tidak mengizinkan anaknya menerima program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, mereka dapat melarang anak-anaknya bersekolah karena takut kembali menerima makanan dari program tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM Perwakilan Papua di lapangan pascakejadian keracunan massal di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, terdapat 14 kampung yang terdampak.
Adapun jumlah korban berdasarkan kelompok usia, yakni usia 5–8 tahun sebanyak 107 orang, usia 1–4 tahun sebanyak 41 orang, usia 10–14 tahun sebanyak 116 orang, dan usia 15–65 tahun sebanyak 51 orang. Selain itu, terdapat delapan kampung dengan jumlah korban lebih dari 20 orang.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan bahwa berdasarkan temuan faktual di lapangan terkait peristiwa keracunan massal di Depapre, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, antara lain:
- Pelanggaran terhadap hak hidup.
- Pelanggaran terhadap hak anak.
- Pelanggaran terhadap hak atas pendidikan, dan hak-hak lainnya.
Komnas HAM Papua juga meminta agar SPPG sebagai pengelola program MBG meningkatkan pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaan makanan.
Selain itu, kepala SPPG diminta berada di tempat secara rutin. Hal yang sama juga berlaku bagi ahli gizi agar setiap menu yang akan disajikan telah melalui proses pengolahan yang baik dan layak serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?