Jayapura, Nokenlive.Com – Tim Tangkap Buron Kejati Papua yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Jayawijaya, berhasil menangkap terpidana atas nama Assat Serang terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari apbd kabupaten lanny jaya di Tahun Anggaran 2010 silam.
Hal tersebut di ungkap kajati papua, melalui kasi penkum kejati papua yang berlangsung kamis sore, (15/5/25) di ruang bidang intelejen kejati papua.
Kata Kasi Penkum Kejati Papua, selama ini terpidana masuk daftar pencarian orang, dan yang bersangkutan tak pernah menjalankan proses hukum sampai akhirnya di tangkap tim tabur kejati papua bersama tim tabur kejari jayawijaya di jayapura, “ Ujarnya Aguwani Kasi Penkum Kejati.

Sambungnya, terpidana di tahan lantaran terlibat perkara korupsi pengadaan logistik dan perlengkapan pemilu di KPU Lanny Jaya di Tahun 2010.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jayawijaya Sarah Emelia Bukorsyom, SH,MH menjelaskan penahanan terhadap terpidana AS atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah bagi kpu lanny jaya dari apbd kab lanny jaya Tahun 2010 senilai 11 Milyar 400 juta rupiah.
Lanjutnya, dari perkara ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 7 Milyar 100 Juta Rupiah, dan yang harusnya dicairkan 2 kali, yang bersangkutan bersama rekan lainnya melakukan pencairan sebanyak 5 kali, “ Ungkapnya Kasi Pidsus Kejari Wamena.
Ditambahkannya, selain terpidana assat serang SE,M.Si ada 6 orang lainnya, tetapi semua telah menjalani hukuman hanya terpidana assat yang baru saja di tangkap oleh tim tabur kejati dan tim tabur kejari wamena di rumahnya yang terletak di jayapura.
Kemudian, yang bersangkutan ini akan di bawa ke lapas abepura guna menjalani proses hukumnya, dan mengingat yang bersangkutan telah masuk usai lanjut dan juga dalam kondisi kurang sehat, tetap menjadi perhatian dari sisi kemanusiannya, pihak penyidik kejaksaan mengingat terpidana telah berusia 74 Tahun saat ini, “ Kata Kasi Penkum.
Reporter : M.Pamanggori





Apa komentar anda ?