ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Johannes Rettob

Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Johannes Rettob

Oleh : Surya Balubun
27 Juni 2023
Di Dari TKP, Hukum dan Kriminal
0
Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Johannes Rettob

Jayapura, Nokenlive.com – Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura kembali gelar sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di lingkungan pemerintah daerah Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Kota Jayapura, Selasa (27/06/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Matalata, SH, MH, itu memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang di sampaikan kuasa hukum terdakwa Johannes Rettob.

Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum Johannes Rettob dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

Hakim menyatakan menerima  dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara  dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan hellykopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara  berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.

“Mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya..,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa siang.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.

“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” ungkap Majelis Hakim.

Johannes Rettob dalam dakwaan  penuntut umum menyebutkan melanggar  pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 4 juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang putusan sela hakim tipikor PN Jayapura juga membacakan agenda sidang yang akan dilaksanakan dua kali seminggu hingga bulan september 2023.

“Kita laksanakan sidang diupayakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Jumat. Berarti sidang sejak Selasa tanggal 4 dan Jumat tanggal 7 Juli 2023 pemeriksaan saksi,” kata Hakim Ketua.

Kemudian tanggal 11, 14, 18 dan tanggal 21 Juli 2023 masih pemeriksaan saksi.

“Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli, ” ujarnya.

Tanggal 25 Juli 2023 agendakan pemeriksaan terdakwa. Tanggal 28 Juli pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli meringankan.

Tanggal 8 Agustus pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. “Tanggal 15 Agustus pembelaan tanggal 22 Agustus Replik. Selanjutnya tanggal 25 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH dan  rencananya tanggal 11 September putusan akhir.

“Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim   dan tidak ada perintah tahan dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya.

(Junior)

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Soal Beasiswa, Pemprov Papua Tidak Punya Data Mahasiswa Yang Jelas

Berita Selanjutnya

Polisi Tangkap 2 Pasangan Kekasih Bawa Ganja di Pelabuhan Biak

Berita Terkait

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM
Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua