Jayapura, Nokenlive.com – Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura kembali gelar sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di lingkungan pemerintah daerah Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Kota Jayapura, Selasa (27/06/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH, itu memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang di sampaikan kuasa hukum terdakwa Johannes Rettob.
Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum Johannes Rettob dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.
Hakim menyatakan menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan hellykopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.
Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.
“Mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya..,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa siang.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.
“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” ungkap Majelis Hakim.
Johannes Rettob dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan melanggar pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 4 juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang putusan sela hakim tipikor PN Jayapura juga membacakan agenda sidang yang akan dilaksanakan dua kali seminggu hingga bulan september 2023.
“Kita laksanakan sidang diupayakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Jumat. Berarti sidang sejak Selasa tanggal 4 dan Jumat tanggal 7 Juli 2023 pemeriksaan saksi,” kata Hakim Ketua.
Kemudian tanggal 11, 14, 18 dan tanggal 21 Juli 2023 masih pemeriksaan saksi.
“Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli, ” ujarnya.
Tanggal 25 Juli 2023 agendakan pemeriksaan terdakwa. Tanggal 28 Juli pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli meringankan.
Tanggal 8 Agustus pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. “Tanggal 15 Agustus pembelaan tanggal 22 Agustus Replik. Selanjutnya tanggal 25 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH dan rencananya tanggal 11 September putusan akhir.
“Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim dan tidak ada perintah tahan dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya.
(Junior)





Apa komentar anda ?