JAYAPURA, Nokenlive.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium di Perum Bulog Cabang Wamena periode 2020–2023. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,93 miliar.
Penetapan dan penahanan keempat tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua, Kamis (18/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyatana Meru Herlambang, menjelaskan, para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor.
“Uang hasil selisih penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan sesuai ketentuan, melainkan digunakan oleh oknum pegawai Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor,” ujar Adyatana.
Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial:
• RDG, Pimpinan Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat periode 2021–2024;
• S, Pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret 2020–Februari 2022;
• RM, Pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret–Desember 2022;
• K, Pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Mei–Desember 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.931.115.250.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, penyidik mencatat para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar. Dana tersebut telah disita penyidik dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Adyatana menegaskan, proses hukum perkara ini telah berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan mulai April 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan keempat pejabat Bulog tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Juni 2026.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?