Setelah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga sore hari, Jumat, (17/03/23 atas kelengkapan dokumen terhadap 22 ekor sapi serta puluhan kg daging sapi potong yang dimasukan kedalam 7 kulbox, akhirnya kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor menolak dan menahan puluhan ekor sapi serta puluhan kg daging sapi tersebut.

Penahanan dan penolakan oleh Karantina Kelas 1 Biak bukan tanpa alasan dimana setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan terhadap puluhan ekor sapi dan puluhan kg daging sapi potong yang diselundupkan pemilik dengan insial JJ ke Biak dari Orensbari, Manokwari Selatan, provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal kayu tak bisa menunjukan surat izin kesehatan dari karantina daerah asal, Manokwari, Papua Barat.
Oleh karena itu, puluhan ekor sapi dan daging sapi potong yang dimasukan kedalam 7 buah kulbox terancam di musnakan oleh kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan mengambil keterangan dari pemilik maupun pemeriksaan kelengkapan surat-surat, ternyata pemilihnya tidak dilengkapi surat izin dari kantor Karantina Manokwari, Papua Barat,” ungkap dokter hewan kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor, drh. Selly Margareth Sitinjak kepada wartawan di kantor Karantina Pertanian Biak, Jumat, (17/03/23).
Akibat pemilik tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Karantina Manokwari, kantor Karantina Biak memberikan deadline (waktu) 3 hari kepada pemilik ternak sapi diharuskan dipulangkan kembali ke daerah asal, dan membayar administrasi.
“Ya, jadi setelah mendapatkan keterangan, betul pemilik ternak tidak memiliki surat izin dari kantor karantina Manokwari. Jumlah ternak sapi sebanyak 22 ekor, dan daging sapi potong sebanyak 7 box,” ungkap drh. Selly Margareth Sitinjak.
Oleh karena itu, tegas drh. Selly semua ternak sapi dan daging sapi potong tersebut harus dimuat Kembali ke kapal dan diberangkatkan ke daerah asal, yaitu Orensbari, Manokwari Selatan provinsi Papua Barat.
“Kami akan terus pantau dan awasi hingga hewan hewan tersebut tiba di Orensbari, Manokwari Selatan,” tegasnya.
Drh Selly Margareth Sitinjak menjelaskan penolakan terhadap puluhan ekor sapi dan 7 buah kulbox daging sapi potong sesuai aturan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Penindakan terhadap pelanggar peraturan karantina, maka karantina berhak melakukan penolakan dan harus dipulangkan kembali ke daerah asal. “Artinya kami di Biak tidak bisa mengizinkan karena tidak melalui prosedur dari karantina,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah pemilik menyelesaikan administrasi di karantina Biak, selanjutnhya pemilik beri waktu selama 3 hari untuk kembalikan lagi ke daerah dimana dia menyeludukan puluhan ekor sapi dan daging sapi potong tersebut.
Akan dimusnakan jika 3 hari tak dikembalikan
Drh Selly Margareth Sitinjak menegaskan, jika dalam waktu 3 hari puluhan ekor sapi dan 7 kulbox daging sapi potong tidak di pulangkan oleh pemiliknya, maka pihaknya akan lakukan tindakan pemusnahan dengan dilibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Peternakan dan kantor Karantina Kelas 1 Biak.
Drh Selly berharap melalui peristiwa ini, bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja yang akan melakukan pengiriman hewan atau daging serta tumbuhan ke kebupatan Biak Numfor.
Menurutnya, sebelum dikirim, pemilik wajib melapor ke kantor Karantina asal, dan pastikan dilengkapi surat izin sertifikat Kesehatan.
Selain itu, lanjut drh Selly Margareth Sitinjak pemilik ternak sebelum melakukan pengiriman harus bisa mencari informasi tentang daerah yang menjadi tujuan apakah bisa tidaknya menerima pengiriman hewan, atau daging maupun tumbuhan.
Diberitakan di media ini sebelumnya, puluhan ekor sapi serta 7 buah kulbox daging sapi potong berlabuh di pelabuhan Bosnik, distrik Biak Timur, kabupaten Biak Numfor mengunakan kapal kayu yang diseludupkan oleh inisial JJ dari Orensbari, Manokwari Selatan provinsi Papua Barat. (LISA R.)





Apa komentar anda ?