ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 7, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Di Deadline 3 Hari Tak Dikembalikan, Puluhan Ekor Sapi Terancam Dimusnakan

Di Deadline 3 Hari Tak Dikembalikan, Puluhan Ekor Sapi Terancam Dimusnakan

Oleh : NOKENLIVE
18 Maret 2023
Di Dari TKP, Kabar Daerah
0
Pemilik ternak puluhan ekor sapi serta 7 kulbox daging sapi potong insial JJ ketika dimintai keterangan petugas kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor.

Pemilik ternak puluhan ekor sapi serta 7 kulbox daging sapi potong insial JJ ketika dimintai keterangan petugas kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor.

Biak – Nokenlive.com

Setelah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga sore hari, Jumat, (17/03/23 atas kelengkapan dokumen terhadap 22 ekor sapi serta puluhan kg daging sapi potong yang dimasukan kedalam 7 kulbox, akhirnya kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor menolak dan menahan puluhan ekor sapi serta puluhan kg daging sapi tersebut.

Dokter Hewan Kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor, Drh. Selly Margareth Sitinjak
Dokter Hewan Kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor, Drh. Selly Margareth Sitinjak

Penahanan dan penolakan oleh Karantina Kelas 1 Biak bukan tanpa alasan dimana setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan terhadap puluhan ekor sapi dan puluhan kg daging sapi potong yang diselundupkan pemilik dengan insial JJ ke Biak dari Orensbari, Manokwari Selatan, provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal kayu tak bisa menunjukan surat izin kesehatan dari karantina daerah asal, Manokwari, Papua Barat.

Oleh karena itu, puluhan ekor sapi dan daging sapi potong yang dimasukan kedalam 7 buah kulbox terancam di musnakan oleh kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan mengambil keterangan dari pemilik maupun pemeriksaan kelengkapan surat-surat, ternyata pemilihnya tidak dilengkapi surat izin dari kantor Karantina Manokwari, Papua Barat,” ungkap dokter hewan kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Numfor, drh. Selly Margareth Sitinjak kepada wartawan di kantor Karantina Pertanian Biak, Jumat, (17/03/23).

Akibat pemilik tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Karantina Manokwari, kantor Karantina Biak memberikan deadline (waktu) 3 hari kepada pemilik ternak sapi diharuskan dipulangkan kembali ke daerah asal, dan membayar administrasi.

“Ya, jadi setelah mendapatkan keterangan, betul pemilik ternak tidak memiliki surat izin dari kantor karantina Manokwari. Jumlah ternak sapi sebanyak 22 ekor, dan daging sapi potong sebanyak 7 box,” ungkap drh. Selly Margareth Sitinjak.

Oleh karena itu, tegas drh. Selly semua ternak sapi dan daging sapi potong tersebut harus dimuat Kembali ke kapal dan diberangkatkan ke daerah asal, yaitu Orensbari, Manokwari Selatan provinsi Papua Barat.

“Kami akan terus pantau dan awasi hingga hewan hewan tersebut tiba di Orensbari, Manokwari Selatan,” tegasnya.

Drh Selly Margareth Sitinjak menjelaskan penolakan terhadap puluhan ekor sapi dan 7 buah kulbox daging sapi potong sesuai aturan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Penindakan terhadap pelanggar peraturan karantina, maka karantina berhak melakukan penolakan  dan harus dipulangkan kembali ke daerah asal. “Artinya kami di Biak tidak bisa mengizinkan karena tidak melalui prosedur dari karantina,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah pemilik menyelesaikan administrasi di karantina Biak, selanjutnhya pemilik beri waktu selama 3 hari untuk kembalikan lagi ke daerah dimana dia menyeludukan puluhan ekor sapi dan daging sapi potong tersebut.

Akan dimusnakan jika 3 hari tak dikembalikan

Drh Selly Margareth Sitinjak menegaskan, jika dalam waktu 3 hari puluhan ekor sapi dan 7 kulbox daging sapi potong tidak di pulangkan oleh pemiliknya, maka pihaknya akan lakukan tindakan pemusnahan dengan dilibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Peternakan dan kantor Karantina Kelas 1 Biak.

Drh Selly berharap melalui peristiwa ini, bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja yang akan melakukan pengiriman hewan atau daging serta tumbuhan ke kebupatan Biak Numfor.

Menurutnya, sebelum dikirim, pemilik wajib melapor ke kantor Karantina asal, dan pastikan dilengkapi surat izin sertifikat Kesehatan.

Selain itu, lanjut drh Selly Margareth Sitinjak pemilik ternak sebelum melakukan pengiriman harus bisa mencari informasi tentang daerah yang menjadi tujuan apakah bisa tidaknya menerima pengiriman hewan, atau daging maupun tumbuhan.

Diberitakan di media ini sebelumnya, puluhan ekor sapi serta 7 buah kulbox daging sapi potong berlabuh di pelabuhan Bosnik, distrik Biak Timur, kabupaten Biak Numfor mengunakan kapal kayu yang diseludupkan oleh inisial JJ dari Orensbari, Manokwari Selatan provinsi Papua Barat. (LISA R.)

Tags: drh. Selly Margareth SitinjakKantor Karantina Kelas 1 BiakPuluhan Ekor Sapi
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Usai Dilantik ASN Diminta Kerja Optimal

Berita Selanjutnya

Pertama Hadir di Papua Klinik Fertilitas, Dandim 1708/BN Biak :  Berikan Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Temuan Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Doyo Grand,  Polisi Turun Tangan
Dari TKP

Temuan Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Doyo Grand, Polisi Turun Tangan

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh
Dari TKP

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh

Tim Jibom Gegana Temukan Granat Nanas dan Proyektil di Lokasi Ledakan Bom Biak
Dari TKP

Tim Jibom Gegana Temukan Granat Nanas dan Proyektil di Lokasi Ledakan Bom Biak

Lima Orang Tewas dalam Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak
Dari TKP

Lima Orang Tewas dalam Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua