ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus UU ITE Di Mimika

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus UU ITE Di Mimika

Oleh : Noken
13 Oktober 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus UU ITE Di Mimika

 Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. (dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Polda Papua melalui Tim Siber Dit Reskrimsus menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (13/10/2020), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menurutkan mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni, VM, UY, PYM, EO dan DW.

Menurut Kabid Humas, penetapan tersangka tersebut, setelah Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua.

Kasus perkara ITE ini sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020, kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, dalam kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

Lanjut Kabid Humas, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, dengan memeriksa 11 orang saksi, ujar Kabid Humas.

Selain itu kata Kabid Humas, Penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya Penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Dikatakan Kabid Humas, Penyidik akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua.

(NL)

Tags: Humas Polda PapuaKombes Pol Drs. Ahmad Musthofa KamalPolisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus UU ITE Di MmikaRutan Mapolda PapuaTim Siber Dit ReskrimsusUU ITE
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Peduli Covid-19, Kodam XVII/Cenderawasih Terima Penghargaan Dari KPID

Berita Selanjutnya

Bupati Jayawijaya Minta TNI Dan Polri Perketat Pengawasan Jalan Darat

Berita Terkait

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Ketua Partai Garuda, Polda Papua Tegaskan Penanganan Profesional
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Ketua Partai Garuda, Polda Papua Tegaskan Penanganan Profesional

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua