ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pelaku Pemerkosaan di Distrik Angkaisera Yapen di Tangkap Polisi

Pelaku Pemerkosaan di Distrik Angkaisera Yapen di Tangkap Polisi

Oleh : Noken Live
20 Mei 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Pelaku Pemerkosaan di Distrik Angkaisera Yapen di Tangkap Polisi

Waka Polres Kepulauan Yapen,Kompol Martha Tolau (tengah)saat Press Conference di Mapolres

Serui, Nokenlive.com -Kepolisian Resor Kepulauan Yapen berhasil mengungkap pelaku Pemerkosaan terhadap IWKN warga kampung Aitiri distrik Angkaisera yang terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu.

Hali itu disampaikan Waka Polres Yapen Kompol Martha.S.Tolau atas nama Kapolres AKBP Kariawan Barus, SH ,S.Ik ,MH dalam Press Cinference di Mapolres Yapen, Rabu (20/05/2020)

Martha menjelaskan bahwa tersangka inisilan YN laki-laki 35 Tahun warga Kampung Aitiri Distrik Angkaisera bukan hanya sekali melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban inisial IWKN berusia 21 Tahun ini .

Dikatakan tersangka yang masih merupakan om korban (bapa ade ) di saat melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh minuman keras atau sedang mabuk.

“sering pelaku lakukan hal tersebut kepada korban, lebih dari satu kali, setiap melakukan korban selalu mendapat berbagai ancaman”.ungkap Waka Martha Tolau,Rabu (20/05/2020)

Menurutnya waktu kejadiannya sendiri, terjadi di rumah korban pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wit pada saat korban sedang terlelap tidur dalam kamarnya kesempatan  itu dimanfaatkan oleh pelaku terhadap korban namun korban  terbangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya dengan posisi jongkok sambil meraba-raba kedua kaki korban.

“sempat adanya perlawanan dari korban dengan cara menendak korban sebanyak satu kali, melihat korban melawan, pelaku terus berupaya memaksa korban dengan cara menindis korban sambil melakukan pergerakan lain dan akhirnya korban tidak berdaya untuk di perkosa”.ucap Kompol Martha  di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Gondam dan Kasubag Humas  IPTU Mahmud E.Borut.

Lanjutnya Kasus ini terungkap saat adanya laporan dari saudara korban kepada pihak Polsek Angkaisera sehingga korban dengan mudah di amankan oleh anggota Polisi.

“lewat sehari kejadian, tepatnya hari Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul14.00 wit, kami berhasil menangkap korban di rumahnya tanpa adanya perlawanan, penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor LP / 59/V/2020/SPKT II/Res Yapen”.ujar Martha.

Pasal yang di sangkakan sendiri adalah Pasal 285 KUHP JO 64 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun penjara. barang bukti yang di amankan sendiri adalah pakaian korban juga pelaku.

Sementara tindak lanjut yang akan di lakukan adalah tahap 1 mengirim berkar perkara kepada Kejaksaan Negeri Serui dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

(itink)

Tags: Distrik AngkaiseraKepulauan YapenPelaku PemerkosaanPolres Kepulauan Yapen
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Resedivis Kembali Berulah Lakukan Serangkaian Kejahatan

Berita Selanjutnya

Anggota DPR Waropen Periode 2019- 2024 Akhirnya Dilantik

Berita Terkait

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua