Jayapura, Nokenlive.com – Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian Daerah Papua melalui Sat Reskrimsus akhirnya menetapkan 8 orang pelaku penganiayaan yang videonya viral di media social, sebagai tersangka.
Dalam keterangan persnya, Jumat (03/04), Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menuturkan ke delepan pelaku penganiayaan Keisya bocah 14 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.
Adapun Identitas tersangka yaitu: JMR (17 tahun) alamat BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey, LD (18 tahun)alamat Perumnas 3 Waena, IM (20 tahun) alamat Polimak, SP(18 tahun) alamat Jln Kesehatan Rumah Sakit Abe, VD (19 tahun) alamat Hamadi Rawa 3 Jayapura Selatan, SM (17 tahun) alamat polimak 1 Jayapura Selatan, IN (16 tahun) alamat Jln Biak Abepura, ME (17 tahun) alamat Padang Bulan 2.
“Kondisi korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Dan untuk ke 8 orang tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, kasus ini bermula video viral di media social yang dibagikan pada Rabu (1/04) pukul 02:00 WIT dini hari tersebut. Dimana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah. Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok pemuda.
Atas kejadian ini orang tua korban melapor ke Polda Papua, setelah menerima laporan, tim personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota, langsung bergerak mengamankan para pelaku di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura.
Setelah mendapat hasil visum dan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke 10 orang yang diamankan tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dilakukan wajib lapor.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?